PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN SEKTOR INFORMAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (Studi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
Abstract
ABSTRACT
In writing this thesis, the author raises the title of legal protection of informal sector migrant workers according to law No. 18 of 2017 concerning the protection of migrant workers (study of the Indonesian migrant worker protection agency) with the formulation of the problem How is legal protection for informal sector migrant workers abroad according to laws and regulations carried out by the Indonesian migrant worker protection agency (BP2MI)?. 2. What are the obstacles faced by the Indonesian migrant worker protection agency?. This research method uses normative legal research, this research approach uses laws and conceptual approaches. Using primary material as a source of legal material, this research analysis technique uses qualitative techniques. The results of this study, how to protect Indonesian migrant workers in the informal sector and what obstacles are faced by BP2MI in protecting Indonesian migrant workers abroad. Legal protection provided by the government for Indonesian migrant workers in the informal sector is something that must be done by the Indonesian government to protect Indonesian citizens who work abroad. The articles written in this study are one of the concrete proofs that the government has done to protect migrant workers.
Keywords: protection of informal sector migrant workers
ABSTRAK
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat judul tentang perlindungan hukum terhadap pekerja migran sektor informal menurut undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran (studi badan perlindungan pekerja migran Indonesia) dengan rumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hokum untuk pekerja migran sektor informal ke luar negeri menurut peraturan perundang-undangan yang dilakukan badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)?. 2. Apa hambatan yang dihadapi oleh badan perlindungan pekerja migran Indonesia ?. Metode penulisa ini menggunakan penelitian hokum normatif, pendekatan penelitian ini menggunakan undang- undang dan pendekatan konseptual. Menggunakan sumper bahan primer sebagai sumber bahan hukum, teknik analisis penelitian ini menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian ini, cara melindungi pekerja migran Indonesia sektor informal dan hambatan apa saja yang di hadapi oleh BP2MI dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk pekerja migran Indonesia sektor informal merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pasal pasal yang tertulis didalam penelitian ini adalaha salah satu bukti nyata yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja migran .
Kata kunci : perlindungan pekerja migran sektor informal
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdul khakim, 2006 Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Bina Ilmu Cipta.
Abdul Khakim.2009. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra aditya Bakti.
Ashshofa, Burhan. 2004 Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Asadi Mahasatya
Damos Dumoli Agusman. 2010. Hukum Perjanjian Internasional. Kajian Teori Dan Praktik Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.
HR Abdussalam. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Penerbit Restu Agung.
J.G. Strake. 2010.Pengantar Hukum Internasional.Jakarta : PT. Sinar Drafika.
Kuanu Goesniadhie. 2006. Harmonisasi Dalam Perspektif Undang-Undang.
Surabaya : JPBooks
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sefriani.2010. Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Press.
Tata Cara Penyusunan Karya Ilmiah Di Bidang Hukuum. Jakarta : Ghalia
Indonesi
Soepomo,Iman.1992. Pengantar Hukum Perburuhan,Jakarta Pusat : Cintra Aditya Bakri.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-undang No. 59 Tahun 2012 Tentang bantuan hukum terhadap pekerja
migran di luar negeri.
Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran
Indonesia.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang- Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indoesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 151 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden No 90 Tahun 2019 Tentang perlindungan Pekerja Migran
Indonesia
INTERNET
https://bp2mi.go.id Terkait Data Pengiriman Pekerja Migran Indonesia
JURNAL
Henny N, S. 2008. jurnal pembangunan hukum Indonesia. Volume 2, Nomer 2,
Tahun 2020
Wahid Erawan. 2020. Jurnal Strategi Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia. Vol. 4. Hal. 31
NurHidayati. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI).
Jurnal Pembangunan Humaniora Vol. 13 No. 3. Semarang: Politeknik Negeri
Semarang. Hal 209
SKRIPSI
Ani Rahmatul, Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia. Universitas
diponegoro, Semarang. Skripsi .
Farida Nur Hidayat. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita
Indonesia Luar Negeri Korban Exploitation Rape. Semarang: Fakultas
Hukum Universitas Semarang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project