TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE

rilo pambudi

Abstract


ABSTRACT

The research topic with the title above was initiated. With the formulation of the problem, namely: (1) how is the provision of legal rules against users of online prostitution services in the Criminal Code and Law number 19 of 2016 concerning amendments to Law number 11 of 2008 concerning information and electronics? (2) how is the form of criminal liability for users of online prostitution services according to the Criminal Code and Law number 11 of 2008 concerning information and electronics. The research method used is normative juridical, the sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary, this research uses conceptual approach and statutory approach (statue approach), material collection techniques using literature study, analysis of legal materials by utilizing legal materials that have been collected to answer problems. The conclusion of this research is the provision of legal sanctions against users of online prostitution services by law enforcement officials can be positive and negative. It is considered positive because the provision of sanctions against users of online prostitution services can have a deterrent effect on the perpetrators, and minimize the practices of prostitution in society, it is considered negative because the provision of sanctions against the perpetrators raises other social problems.

Keywords: prostitution, liability

ABSTRAK

Topik penelitian dengan judul diatas diawali. Dengan rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana ketentuan aturan hukum terhadap pengguna jasa prostitusi online dalam KUHP dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan elektronik? (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna jasa prostitusi online menurut KUHP dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan primer, sekunder dan tersier, penelitian ini menggunakan pendekatan (conceptual approach) dan pendektan perundang-undangan (statue approach), teknik pengumpulan bahan menggunakan studi kepustakaan, analisis bahan hukum dengan memanfaatkan bahan hukum yang sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah pemberian sanksi hukum terhadap pengguna jasa prostitusi online oleh aparat penegak hukum dapat bernilai positif dan juga negatif. Dinilai positif dengan adanya pemberian sanksi terhadap pengguna jasa prostitusi online bias menimbulkan efek jera terhadap pelaku, dan meminimalisir praktek-praktek prostitusi yang ada di masyarakat, dinilai negatif karena pemberian sanksi terhadap pelaku menimbulkan persoalan social lain.

Kata Kunci : prostitusi, pertanggungjawaban


Full Text:

PDF

References


Internet

Enny Nurbangsih, (https://www.bphn.go.id/data/dokumen/naskah akademik tentang kuhp dengan lampiran.pdf). Diakses pada 29 Juni 2023

Jurnal

Gagnon J H, Prosatitution dalam International Encyclopedi of Science, Macmillanand Free Press, New York, 1968, vol.12.

Hardijan,”Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?” Law Review (Fakultas Hukum Universitas Pelita HarapanVolume V No. Tahun 2006).

Buku

Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti

Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Depok: Sinar Grafika

Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama

Eva Achjani Zulfa, 2010, Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, Bogor: Ghalia Indonesia

Indriyanto Seno Adji, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan

M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama,

Muladi dan Barda Nawawi A. 1984. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, 2008, Lembaga Pidana Bersyarat , Bandung: Alumni

Niniek Suparni, 1996, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, Cetakan ke-14, Jakarta:Prenadamedia Group.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-18, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

S.R Sianturi, 1998, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Jakarta: Alumni AHAEM PTHAEM

Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.J, 1997, Pelacuran di Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Tri Andrisman, 2011, Hukum Pidana Asas- Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project