PENATAAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA

ahmad fausi

Abstract


Reforma agraria adalah sebuah restrukturisasi atau yang  dikenal dengan penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Implementasi dalam pembahasan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria di kab.probolinggo, Mengetahui penyelesaian konflik dalam pelaksanaan peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria di kab Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan ini adalah yuridis empiris. Hasil yang diperoleh bahwa Pertama, implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Kabupaten Probolinggo telah menunjukkan adanya hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, dengan BPN Kabupaten Probolinggo yang terlihat dengan ditetapkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 590/345/426.32/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Probolinggo

Full Text:

PDF

References


Berharnhard Limbong. (2012). Reforma Agraria. Palangkaraya: MP Pustaka Margaritha.

Boedi Harsono, (2003), Hukum Agraria Indonesia dan Pelaksanaanya, cetakan kesepuluh (edisi revisi), Djambatan; Jakarta: Djambatan.

Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila, Jurnal Ketahanan Pangan, Volume 1, Nomor 2, Desember 2017.

Gunawan Wiradi. (2000). Reforma Agraria: Perjalanan Yang Belum Berakhir, INSIST Press, Yogyakarta, 2000, hlm. 35

Hasil Wawancara dengan Bapak Ismail, Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, tanggal 28 Oktober 2022.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project