PENATAAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Berharnhard Limbong. (2012). Reforma Agraria. Palangkaraya: MP Pustaka Margaritha.
Boedi Harsono, (2003), Hukum Agraria Indonesia dan Pelaksanaanya, cetakan kesepuluh (edisi revisi), Djambatan; Jakarta: Djambatan.
Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila, Jurnal Ketahanan Pangan, Volume 1, Nomor 2, Desember 2017.
Gunawan Wiradi. (2000). Reforma Agraria: Perjalanan Yang Belum Berakhir, INSIST Press, Yogyakarta, 2000, hlm. 35
Hasil Wawancara dengan Bapak Ismail, Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, tanggal 28 Oktober 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project