KONSEP PENYESUAIAN BATAS TINDAK PIDANA RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MIRAS DI TEMPAT UMUM MENURUT PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg)

Herlambang Harjo Semedy

Abstract


ABSTRACT

There are efforts to apply restorative justice in the handling of minor criminal cases that will make it easier to solve a problem, but in its development where there are still many Tipiring cases, efforts to approach restorative justice have not been carried out, because in a decision issued by the judge in the Tipiring case referring to Perma No. 2 of 2012 gave rise to controversy which has become a subject of debate among academics and legal practitioners who think that there is a lack of a sense of justice for victims of criminal acts. This writing is motivated by the existence of problems, namely the first regulation of misdemeanor crimes against perpetrators of criminal acts of alcohol in public places according to the perspective of restorative justice, secondly the legal basis for consideration of judges in imposing minor criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of alcohol in public places in the decision of the Malang District Court case No. 204/Pid.C/2019/PN Mlg. This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, and a conceptual approach.

Keywords: Tipiring, Liquor, Restorative Justice.

ABSTRAK

Adanya upaya penerapan restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana ringan akan mempermudah menyelesaikan suatu masalah, akan tetapi dalam perkembanganya dimana kasus Tipiring masih banyak tidak dilakukan upaya pendekatan resorative justice, oleh kerenanya dalam sebuah putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam perkara Tipiring yang mengacu pada Perma Nomor 2 Tahun 2012 menimbulkan Kontroversi menjadi bahan perdebatan dikalangan para akademisi dan praktisi hukum yang beranggapan bahwa adanya kekurangan rasa keadilan bagi para korban tindak pidana. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama pengaturan tindak pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana miras di tempat umum menurut perspektif restorative justice, kedua dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana miras di tempat umum dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.

Kata Kunci: Tipiring, Minuman Keras, Keadilan Restoratif.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Hamzah, 2007, KUHP & KUHAP, Cet ke-1, Jakarta: Rineka Cipta.

Karim, 2019, Karakteristik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice, Surabaya: Jakad Media Publishing.

Soenarto Soerodibroto, 1999, KUHP Dan KUHAP, Cetakan Ke-4, Jakarta: RajaGrafindo.

Sri Warjiyati, 2018, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Yahya Harahap, 2012, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Edisi Ke-2, Cetakan ke-13, Jakarta: Sinar Grafika.

Praturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Jurnal

Edwin Apriyanto, 2016, Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentukdiskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Di Polrestabes Semarang, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13, No. 1, 2016

Iklimah Dinda Indiyani Adiesta, Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan, Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, Vol. 2, No. 2.

Zayanti Mandasari, “Kedudukan Memorandum Of Understanding dan Surat Keputusan Bersama Ditinjau dari Teori Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum Ius Quiah Iustum, Vol 2, No. 20, 2013.

.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project