ANALISIS YURIDIS STUDI PUTUSAN SENGKETA MEREK ANTARA PS GLOW DAN MS GLOW MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
ABSTRACK
In this thesis, the author raises the trademark dispute between MS Glow and PStore Glow with the following problem formulation: 1. What is the legal protection for trademarks that have been registered in advance according to Law number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications 2. How is the analysis juridical decision number: 2/Pdt.Sus-HKI/Merk/2022/PN.Niaga Sby regarding the trademark dispute between PS Glow and MS Glow according to Law number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. The research approach used statutory and conceptual approaches. The conclusions from this study are: Legal protection for trademarks that have been registered in advance is contained in article 35 and article 83 of Law number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. The Supreme Court's cassation decision was also of the opinion that the registration of a brand on behalf of PStore Glow was also based on bad faith.
Keywords: Judgment Analysis, Brand Rights, Brand Disputes.
ABSTRAK
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat tentang sengketa merek antara MS Glow dan PStore Glow dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 2. Bagaimana analisis yuridis putusan nomor: 2/Pdt.Sus-HKI/Merk/2022/PN.Niaga Sby tentang sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Perlindungan hukum atas merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu terdapat pada pasal 35 dan pasal 83 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Kasasi Mahkamah Agung juga berpendapat Pendaftaran merek atas nama PStore Glow juga dilandasi iktikad tidak baik.
Kata Kunci : Analisis Putusan, Hak Atas Merek, Sengketa Merek.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Marzuki, P.M. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hlm 35
Muchsin.2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Hlm 14
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, S. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Hlm. 13
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hlm.54
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, Hlm. 38
Sudikno,Martukusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005, Hlm. 4.
Philipus M. Hadjon.1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya:Bina Ilmu. Hlm 30
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Putusan Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023
Putusan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023
Putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby
Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga.Mdn
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project