TANGGUNGJAWAB ATAS TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP WARTAWAN PALESTINA DALAM KONFLIK ISRAEL DAN PALESTINA

Devy Rachma Putri, Budi Parmono, Pinastika Prajna Paramita

Abstract


ABSTRACT

The protection of a journalist also has an important role in fulfilling the rights and obligations of the community to know and also provide and develop public opinion that will be expressed in the public based on appropriate, accurate and balanced information. How is the regulation of the duties of journalists in International Law? How is accountability for the killing of journalists in conflict areas, especially the Palestinian and Israeli conflicts? How was the lawsuit filed over the journalist's murder? The research used is Normative Research using five types of approaches namely, international convention approach, case law approach, concept approach, comparative law approach and historical approach. Protection of journalists is regulated in the 1907 Hague Convention, the 1949 Geneva Convention and the Additional Protocol to the 1977 Geneva Convention. Attempts made for violations to be made through diplomatic negotiations are sufficient to be manifested by a statement or an official apology from a country responsible for international crimes that have been committed with a guarantee not to repeat them.

Keywords: Protection of Journalists, Responsibility, Israeli and Palestinian Conflicts.

 

ABSTRAK

Perlindungan terhadap seorang wartawan juga memiliki suatu peran penting dalam memenuhi hak dan kewajiban di sekitar masyarakat untuk mengetahui dan juga memberikan serta mengembangkan adanya pendapat umum yang akan dikemukakan di publik berdasarkan suatu informasi yang tepat, akurat dan juga seimbang. Bagaimana pengaturan tugas wartawan dalam Hukum Internasional? Bagaimana pertanggungjawaban atas terbunuhnya wartawan di wilayah konflik terutama konflik Palestina dan Israel? Bagaimana gugatan hukum yang diajukan atas terbunuhnya wartawan? Penelitian yang digunakan menggunakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan lima jenis pendekatan yakni, pendekatan konvensi internasional, pendekatan kasus hukum, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan histori. Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977. Upaya yang dilakukan atas pelanggaran dapat dilakukan melalui perundingan diplomatik cukup diwujudkan dengan pernyataan atau permohonan maaf secara resmi dari suatu negara yang bertanggungjawab atas kejahatan internasional yang telah diperbuat dengan jaminan tidak mengulanginya lagi.

Kata Kunci: Perlindungan Wartawan, Tanggungjawab, Konflik Israel dan Palestina.


Full Text:

PDF

References


Buku

Arnold, R, 2008, International Humanitarian Law and Human Rights Law, Martinus Nijhoff Publisher, Boston,

Badruddin dkk, 2019, Pedoman Penulisan Skripsi, Malang: Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bambang Sunggono, 1998, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ben Saul, 2008, The International Protection of Journalist in Armed Conflict and Other Violent Situation. The Australian Journal of Human Rights Vol. 14 (1),

Baylis, J & Smith, S. 2001, The Globalization of World Politics, the third edition: an Introduction to International Relation, Oxford University Press, New York.

Boli, M.S, 2019, Ilmu Negara : Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Unika Atma Jaya. Jakarta.

Cahyo, N. A. 2012, Perang-perang Paling Fenomenal: dari Klasik sampai Modern, Buku Biru, Jogjakarta.

Cottle, S, dkk, 2016, Reporting dangerously: Journalist Killings, Intimidation and Security, MacMillan, London.

Dewi, N.T.Y, 2013, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dinda Retno Kanti, 2005, Perlindungan Terhadap Wartawan Perang dalam Konflik Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Wartawan Perang Irak), (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia, Atma Jaya)

Engelbertus W, 2017, Jurnalisme Online (Panduan Membuat Konten Online yang Berkualitas dan Menarik), Yogyakarta, Cetakan Pertama, PT. Bentang Pustaka

Haryomataram, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta, Raja Grafindo.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, Alfabet, Bandung.

Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan 3, Malang, Banyumedia.

Kusumaatmadja, M. 1997. Pengantar Hukum Internasional. Binacipta, Jakarta.

Kusumaatmadja. M & Agoes. R.E. 2003. Pengantar Hukum Internasional. PT. Alumni, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Geneva Convention Relative to the Treatment of Prisoners of War. Adopted on 12 August 1949 by the Diplomatic Conference for the Establishent of International Conventions for the protection of Victims of War, held in Geneva from 21 April to 12 August, 1949. Entry into force 21 October 1950.

Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949 and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts.

The Universal Declaration of Human rights and Fundamental Freedoms Article 19

The Hague Conventions of 1899 and 1907, Regulations concerning the Laws and Custums of War on Land and Its Annex

Jurnal/Skripsi

Alexandre Balguy, The Protection of Journalists and News Media Personnel in Armed Conflict, International Review of the Red Cross, Vol. 86, Nomor 853

Branca Junus R.P, 2019, Pertanggungjawaban Negara Irak Terhadap Penyanderaan Dua Wartawan Indonesia Oleh Fraksi Tentara Mujahidin di Irak Menurut Hukum Internasional, Vol. VII, Nomor 4.

Fatahillah, 2021, Pertanggungjawaban Negara Terhadap Tindak Pidana Intenasional (State Liability for International Criminal Acts), Vol. 9, Nomor 2

Friedabia Kosasihaeni Johannes, Perlindungan Hukum Bagi Wartawan dalam Situasi Internal Disturbance and Tension Menurut Hukum Internasional (Studi Penyerangan Wartawan di Mesir Tahun 2013), Malang, Skripsi Universitas Brawijaya.

Gita Agnestasia Simanjutak, Perlindungan Terhadap Wartawan dalam Konflik Bersenjata Internasional Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, Depok, Skripsi Universitas Indonesia

Nucterlain, E. D. 1979, National Interest A New Approach, Orbit. Vol 23, No. 1

Rahmi, April 2019, Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia, Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan, Vol. VI, Nomor. 1.

Saputra, B, 2022, Perlindungan Jurnalis yang Berada di Daerah Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Hukum, Vol. VII, Nomor 2,

Usman, Juni 2015, Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik), Jurnal Hukum Pidana dan Ketenegaraann, Vol. 4, Nomor. 1

Vishnu P. K. S dan Laxmi D. D, “Journalists’ Reporting Efforts, Techniques and Trends during War and Crisis Scenarios”, Global Media Journal, Vol. 13, Issue 24

Internet

AP and Staff. 2021, Mei, 14. History of the Israel-Palestinian Conflict and what’s Behind the Latest Clashes. Diakses pada Oktober, 16, 2022. https://www.nbcboston.com/news/national-international/history-of-the-israel-palestinian-conflict-and-whats-behind-the-latest-clashes/2380768/

Associated Press in Jerusalem. 2014, November, 18. Israeli-Palestinian violence in 2014. Diakses pada Oktober, 25, 2022. https://www.theguardian.com/world/2014/nov/18/israel-palestinian-violence-timeline

Center for Preventive Action. 2022, Oktober, 27. Israeli-Palestinian Conflict. Diakses pada Oktober, 15, 2022. https://www.cfr.org/global-conflict-tracker/conflict/israeli-palestinian-conflict

Jacob L. Shapiro, International Organization Are Tools for Powerful Countries. Diakses pada Desember, 23, 2022. https://geopoliticalfutures.com/international-organizations-tools-powerful-countries/

Kebebasan Pers, 2023, Januari, 17, UNESCO: Pembunuhan Jurnalis Meningkat di Tahun 2022, Diakses pada Januari, 23, 2023, https://amp.dw.com/id/pembunuhan-jurnalis-meningkat-signifikan-di-tahun-2022-kata-unesco/a-64417170.

Kuttab, D. 2014, Juli, 2. No Peace in Palestine 2014. Diakses pada Oktober, 25, 2022. https://www.aljazeera.com/opinions/2014/7/2/no-peace-in-palestine-in-2014/

Madeline M, T, Juni 2022, Pertanggungjawaban Nyawa: Penembakan Jurnalis Al-Jazeera yang Dikecam Dunia, Diakses pada Juni, 2, 2023. https://www.kompasiana.com/lexpresslk2fhui/6298b4a0bb4486143009be42/pertanggungjawaban-nyawa-penembakan-jurnalis-al-jazeera-yang-dikecam-dunia?page=2&page_images=1

Patnistik, E. 2014, Juli, 16. Dubes Palestina : Tidak ada Perang di Gaza, yang Ada Pembantaian. Diakses pada Oktober, 25, 2022. https://internasional.kompas.com/read/2014/07/16/16541771/Dubes.Palestina.Tak.Ada.Perang.di.Gaza.yang.Ada.Pembantaian?page=1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project