PENERAPAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DI DESA KERTAGENA LAOK
Abstract
ABSTRACT
The government has an obligation to promote public welfare, therefore assistance with the basic food program has been established. However, in the distribution in Kertagena Laok Village, there were several problems regarding the implementation of the basic food program. Based on this background, the authors formulated to review the Application of the Minister of Social Affairs Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of the Basic Food Program in Kertagena Laok Village, Kadur District, Pamekasan Regency. In answering the formulation of the problem the author uses empirical juridical research, and uses a legal sociology approach. Data collection methods are observation, interviews, and literature study. Data analysis techniques use analytical methods and qualitative approaches. The results of the study show that the implementation of the Ministry of Social Affairs Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of the Staple Food Program in Kertagena Laok Village is not fully in accordance with the provisions of the ministerial regulation. These discrepancies include: a) there is acceleration of distribution, b) the use of a statement of absolute liability , c) there is an e-waroeng at the distribution site.
Keywords: Implementation, Ministerial Regulation, Distribution Acceleration, Groceries Program
ABSTRAK
Pemerintah memiliki kewajiban memajukan kesejahteraan umum, oleh karena itu ditetapkanlah bantuan program sembako. Namun dalam penyaluran di Desa Kertagena Laok terdapat beberapa masalah mengenai pelaksanaan program sembako, Berdasarkan latar belakang inilah penulis merumuskan untuk menelaah Penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Dalam menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan penelitian yuridis empiris, serta menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan metode analisis dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan Penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa Kertagena Laok tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tersebut. Ketidaksesuain tersebut antara lain: a) adanya percepatan penyaluran, b) penggunaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, c) terdapat e-waroeng ditempat penyaluran.
Kata Kunci: Penerapan, Peraturan Menteri, Percepatan Penyaluran, Program Sembako.
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomer 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang nomer 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomer 5 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sembako
Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2022 Tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022
Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022
Buku
Muhaimin (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, hlm 83.
Ni’matul uda, (2010), Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hlm 112
Operator Desa, (2023) Sejarah dan Profil Desa Kertagena Laok
Purwanto dan Sulistyastuti (1991), Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Jakarta: Bumi Aksara, hlm.21.
Sahya Anggara (2018), Hukum Administrasi Negara, CV. Pustaka Setia, hlm 237
Sapari Imam (1981), Metode Penelitian Sosial Suatu Petunjuk Ringkas, Surabaya: Usaha Nasional. hlm 83.
Sjamsiar Sjamsuddin Indradi (2019) Hukum Administrasi Negara, Setara Press
Soetari Endang (2018) Kebijakan Publik, Bandung, CV. Pustaka Setia, hlm 35
Tim pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pedoman Umum Program Sembako (Perubahan I Tahun 2020)
Jurnal
Herman, Noor Julian Hendri (2017), Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking), Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 3., No 82.
Lanang Sakti, (2016), Kewenangan Pengawawasan dan Pengujian Terhadap Peraturan Desa Dari perspektif Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol IV., No. 176.
Ridwan, (2021), Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial, Jurnal Konstitusi, Vol. 18., No. 837
Solechan, (august 2019) Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik., Administrative Law and Governance Journal, Vol 2., No. 554
Ubaiyana, Mar’atun, (2021), Kedudukan Peraturan Menteri Sebagai Bagian Dari Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU 12/11, Jurnal Mimbar Hukum UGM, Vol. 33., No. 604
Internet
Amrie Hakim, (januari, 25 2012) Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri, diakses 12 maret 2022, Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri - Klinik Hukumonline
Rohana, (2022, Juni 4), Ketahui Kriteria Penerima BPNT Kartu Sembako, Bantuan dari kemensos Yang cair Rp200 Ribu Setiap Bulan, Ketahui Kriteria Penerima BPNT Kartu Sembako, Bantuan dari Kemensos yang Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan - Pikiran Rakyat Depok - Halaman 2 (pikiran-rakyat.com)
Tri Jata Ayu Pramesti, (2022) Hierarki Peratutan Perundang-Undangan Indonesia, Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (hukumonline.com)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project