PENERAPAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DI DESA KERTAGENA LAOK

Ali Fahmi Hasan

Abstract


ABSTRACT

The government has an obligation to promote public welfare, therefore assistance with the basic food program has been established. However, in the distribution in Kertagena Laok Village, there were several problems regarding the implementation of the basic food program. Based on this background, the authors formulated to review the Application of the Minister of Social Affairs Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of the Basic Food Program in Kertagena Laok Village, Kadur District, Pamekasan Regency. In answering the formulation of the problem the author uses empirical juridical research, and uses a legal sociology approach. Data collection methods are observation, interviews, and literature study. Data analysis techniques use analytical methods and qualitative approaches. The results of the study show that the implementation of the Ministry of Social Affairs Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of the Staple Food Program in Kertagena Laok Village is not fully in accordance with the provisions of the ministerial regulation. These discrepancies include: a) there is acceleration of distribution, b) the use of a statement of absolute liability , c) there is an e-waroeng at the distribution site.

Keywords: Implementation, Ministerial Regulation, Distribution Acceleration, Groceries Program  

 

ABSTRAK

Pemerintah memiliki kewajiban memajukan kesejahteraan umum, oleh karena itu ditetapkanlah bantuan program sembako. Namun dalam penyaluran di Desa Kertagena Laok terdapat beberapa masalah mengenai pelaksanaan program sembako, Berdasarkan latar belakang inilah penulis merumuskan untuk menelaah Penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Dalam menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan penelitian yuridis empiris, serta menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan metode analisis dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan Penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa Kertagena Laok tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tersebut. Ketidaksesuain tersebut antara lain: a) adanya percepatan penyaluran, b) penggunaan surat pernyataan  tanggung jawab mutlak, c) terdapat e-waroeng ditempat penyaluran.

Kata Kunci: Penerapan, Peraturan Menteri, Percepatan Penyaluran, Program Sembako.


Full Text:

Tidak berjudul PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomer 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang nomer 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomer 5 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sembako

Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2022 Tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022

Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022

Buku

Muhaimin (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, hlm 83.

Ni’matul uda, (2010), Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hlm 112

Operator Desa, (2023) Sejarah dan Profil Desa Kertagena Laok

Purwanto dan Sulistyastuti (1991), Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Jakarta: Bumi Aksara, hlm.21.

Sahya Anggara (2018), Hukum Administrasi Negara, CV. Pustaka Setia, hlm 237

Sapari Imam (1981), Metode Penelitian Sosial Suatu Petunjuk Ringkas, Surabaya: Usaha Nasional. hlm 83.

Sjamsiar Sjamsuddin Indradi (2019) Hukum Administrasi Negara, Setara Press

Soetari Endang (2018) Kebijakan Publik, Bandung, CV. Pustaka Setia, hlm 35

Tim pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pedoman Umum Program Sembako (Perubahan I Tahun 2020)

Jurnal

Herman, Noor Julian Hendri (2017), Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking), Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 3., No 82.

Lanang Sakti, (2016), Kewenangan Pengawawasan dan Pengujian Terhadap Peraturan Desa Dari perspektif Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol IV., No. 176.

Ridwan, (2021), Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial, Jurnal Konstitusi, Vol. 18., No. 837

Solechan, (august 2019) Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik., Administrative Law and Governance Journal, Vol 2., No. 554

Ubaiyana, Mar’atun, (2021), Kedudukan Peraturan Menteri Sebagai Bagian Dari Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU 12/11, Jurnal Mimbar Hukum UGM, Vol. 33., No. 604

Internet

Amrie Hakim, (januari, 25 2012) Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri, diakses 12 maret 2022, Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri - Klinik Hukumonline

Rohana, (2022, Juni 4), Ketahui Kriteria Penerima BPNT Kartu Sembako, Bantuan dari kemensos Yang cair Rp200 Ribu Setiap Bulan, Ketahui Kriteria Penerima BPNT Kartu Sembako, Bantuan dari Kemensos yang Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan - Pikiran Rakyat Depok - Halaman 2 (pikiran-rakyat.com)

Tri Jata Ayu Pramesti, (2022) Hierarki Peratutan Perundang-Undangan Indonesia, Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (hukumonline.com)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project