PERAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (Studi di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang)
Abstract
In this thesis, the author raises the issue of "The Role of the Village Head in Resolving Disputes over Land Ownership Rights in Bendosari Village, Pujon District, Malang Regency", by raising the issue: How is the land settlement mechanism in Bendosari Village? What are the obstacles in the process of resolving land disputes in Bendosari Village? What is the role of the Village Head in resolving land title disputes? Land conflicts often arise in rural communities, because most of the livelihoods of rural communities are farmers. On this basis, rural communities also cannot avoid agrarian conflicts arising between community members, including inheritance issues. This social law study aims to analyze the factors that cause conflict over land disputes in rural areas, and explain the role of the village head in resolving land disputes in rural areas. This empirical legal study researcher uses a qualitative approach based on primary and secondary data obtained through a series of observations, interviews, and documentation. The results show that rural communities tend to choose the village head as the party that resolves land disputes in rural areas. Therefore, in terms of the community's point of view, the villagers believe that the village head is a person who is able to carry out community equalization. The model used by the village head is mediation or what can be called deliberation and consensus.
Keywords: Land, Customary Law, Agrarian Dispute, Village Head, Malang Regency
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Milik Atas Tanah Di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dengan mengangkat permasalahan: Bagaimana mekanisme penyelesaian pertanahan di Desa Bendosari? Hambatan apa saja di dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Bendosari? Bagaimana peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa hak milik atas tanah?. Konflik pertanahan sering muncul di masyarakat pedesaan, karena sebagian besar mata pencarian masyarakat pedesaan adalah petani. Atas dasar ini, masyarakat pedesaan juga tidak dapat menghindari konflik agraria yang timbul antara anggota masyarakat, termasuk masalah waris. Kajian hukum sosial ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab konflik sengketa pertanahan di pedesaan, dan menjelaskan peran kepala desa dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada di pedesaan. Peneliti studi hukum empiris ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui serangkaian observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat pedesaan cenderung memilih kepala desa sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa tanah di pedesaan. Oleh karena itu, dari segi sudut pandang masyarakat, warga desa menyakini bahwa kepala desa adalah orang yang mampu melaksanakan pemerataan masyarakat. Model yang digunakan oleh kepala desa adalah mediasi atau yang bisa disebut dengan musyawarah dan mufakat.
Kata Kunci: Tanah, Hukum Adat, Sengketa agrarian, Kepala Desa Kabupaten Malang
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ashiddiqie, J. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo.
Salihendo, Jhon. 2004. Manusia Tanah Hak, Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Jurnal
Romli, Hj. Desmawaty. dan Junaidi. M. Martindo Merta. 2022. Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Desa. Vol. 20 No. 1.
Zulkifli, Diyan Isnaeni, and Abid Zamzami. "Mekanisme Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Lelang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”.
Isnaeni, Diyan. "Kebijakan program redistribusi tanah bekas perkebunan dalam menunjang pembangunan sosial ekonomi masyarakat." Masalah-Masalah Hukum 46.4 (2017): 308-317.
Internet
Internet.https://www.ds lawfirm.com/penjelasan-pasal-1320-kuhperdata-1266-dan-1267-dalam-aspek-hukum- perdata/.
Internet.https://www.google.com/search?q=pasal+1457+kuhperdata&oq=pasal+1457&aqs=chrome.1.69i57j0i512l5 j0i22i30l2.6355j.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project