PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH SEBAGAI BAGIAN DARI REFORMA AGRARIA (Studi Kasus Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang)

Zayyin Nur Fitri Mukaromah

Abstract


ABSTRACT

Land is something that is very important in the survival and welfare of humans. In supporting everyday life the role of the land itself is very important, this is evidenced by the function of the land itself as a place to live and as an agricultural field. Therefore the government of Sanankerto Village, Turen District, Malang Regency held land redistribution which is one of the agrarian reform programs that is useful for land realignment and improving the farmer's economy. This study aims to determine the government's role in handling and assisting the process of completing land redistribution for agrarian reform in Sanankerto Village, Turen District, Malang Regency and to determine the implementation of land redistribution as legal protection of land rights in accordance with the terms and procedures for agrarian reform in Sanankerto Village, Turen District, Malang Regency. The research method used in this study uses empirical juridical research methods. Based on the author's observations of existing data in the field and based on interviews conducted with officials from Sanankerto Village, Turen District, Malang Regency, the object of land redistribution in Sanankerto Village, Turen District, Malang Regency, which is located in Kampung Anyar Hamlet itself, came from land owned by Perhutani or land within the Perhutani area that had been occupied or cultivated by the community for a long time.

Keyword: Land, Agrarian Reform, Land Redistribution

 

ABSTRAK

Tanah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup dan kesejahteraan manusia. Dalam menunjang kehidupan sehari-hari peran tanah sendiri sangatlah penting, hal ini dibuktikan dengan fungsi tanah itu sendiri seperti, sebagai tempat tinggal dan sebagai ladang petanian. Maka dari itu pemerintah Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang mengadakan redistribusi tanah yaitu salah satu program reforma agraria yang berguna untuk penataan ulang lahan dan meningkatkan perekonomian petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam menangani serta membantu proses penyelesaian redistribusi tanah reforma agraria di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan untuk mengetahui pelaksanaan redistribusi tanah sebagai perlindungan hukum hak atas tanah yang sesuai dengan syarat dan prosedur reforma agraria di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil pengamatan penulis dari data yang ada di lapangan dan berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dengan perangkat Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten malang, bahwa obyek redistribusi tanah di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang letaknya di Dusun Kampung Anyar sendiri adalah berasal dari tanah milik perhutani atau tanah dalam kawasan  perhutani, yang sudah sejak lama telah ditempati atau sudah digarap masyarakat.

Kata Kunci: Tanah, Reforma Agraria, Redistribusi Tanah

Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Eko Supriyadi. (2013). Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Boedi Harsono. (2002). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti

Fifik Wiryani. (2018). Hukum Agraria: Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan. Malang: Setara Press

I Ketut Oka Setiawan. (2019). Hukum Pendaftaran Tanah dan hak Tanggungan. Jakarta Timur: Sinar Grafika

Nico Ngani. (2012). Perkembangan Hukum Adat Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria: kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1960 Tentang Hukum Acara Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahnu 1967 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria

Jurnal

Diyan Isnaeni. (Oktober, 2017). “Kebijakan Redistribusi Tanah Bekas n Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat” Masalah-masalah Hukum

Asriani M. Bakri, “Peralihan Hak Atas Tanah Hasil Redistribusi di Kabupaten Mamuju”, (Skripsi, Sekolah Tinggi Pertahanan nasinaol Yogyakarta, Manajemen Pertahanan, 2016)

Kukuh Prabowo, “Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang”, (Skripsi, Universitas Muhammdiyah Malang, Fakultas Hukum, 2017)

Internet

PPID PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER, “Penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Tanah oleh Kementrian Pertahanan di Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung”, https://ppid.jemberkab.go.id/ 2023/01/06/ penyerahan-sertifikat-program-redistribusi-tanah/

SETKABRI, “Perpres No.86/2018: Inilah tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya”, https://setkab.go.id/ 2018/10/09/ perpres-no-862018-inilah-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria-dan-subjeknya/

Republika, “Sensus Pertanian Segera Dimulai”, https://ekonomi.republika.co.id/ 2023/05/15/ sensus-pertanian-segera-dimulai/ (Jumat, 16 Juni 2023, 04.58)

Wawancara

Wawancara dengan Ketua Pelaksana Redistribusi Tanah di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang

Wawancara dengan Masyarakat Dusun Kampung Anyar selaku penerima Redistribusi Tanah di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project