PEMIDANAAN PELAKU PENYEBAR KONTEN PANGGILAN VIDEO SEKS (VIDEO CALL SEX)
Abstract
ABSTRACT
With the continued development of technology, it will definitely have positive and negative impacts, in the focus of the problem here, namely regarding sex video calls (VCS) which are misused by couples who have no ties so that the crime of spreading content that contains immoral elements and the crime of extortion occurs. the purpose of writing is to find out the sentencing arrangements for the perpetrators of spreading VCS content and to find out the basis for the judge's considerations in the Study Decision Number 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr regarding the dissemination of Video Call Sex content. The research method used is normative juridical with statutory approaches, conceptual approaches, and case approaches. Penal arrangements for those who spread VCS content are regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and Law Number 4 of 2008 concerning Pornography. The judge's considerations in the Study of Decision Number 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr are from juridical and non-juridical considerations.
Key word: Conviction, Content Disseminator, Video Call Sex
ABSTRAK
Dengan terus berkembanganya teknologi pasti akan menimbulkan dampak positif dan negatif, dalam fokus permasalahan disini yaitu tekait panggilan video seks (VCS) yang disalah gunakan oleh pasangan yang tidak memiliki ikatan sehingga terjadilah tindak pidana penyebaran konten yang mengandung unsur asusila dan tindak pidana pemerasan. tujuan dalam penulisan adalah untuk mengetahui pengaturan pemidanaan terhadap pelaku penyebar konten VCS dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr terkait penyebaran konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. pengaturan pemidanaan terhadap pelaku penyebar konten VCS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pertimbangan hakim dalam Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr adalah dari pertimbangan yuridis dan non-yuridis.
Kata Kunci: Pemidanaan, Penyebar Konten, Panggilan Video SeksFull Text:
PDFReferences
BUKU
Peter Mahmud Murzuki, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2018), Penelitian Hukum Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-18, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yana Suryana et al., Globalisasi, Karanganom : Cempaka Putih
JURNAL/SKRIPSI
Erinda Sinaga, Tinjauan Pertanggungjawban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 4, tahun 2014
Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Yurispruden Vol. 4 No. 1, tahun 2021.
Mohamad Zamroni, Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan Dampaknya Terhadap Kehidupan, Jurnal Dakwah, Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. X, No. 2, tahun 2009
Rilla Dwi Oktarisa, (2022), Analisis Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Panggilan Video Seks (Video Call Sex) dalam Perspektik Hukum Pidana di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project