PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN (Kecelakaan Lion JT-610 Tanggal 29 Oktober 2018)
Abstract
ABSTRACT
The number of cases of plane crashes that occur every year, where there are plane Crashes and many causal factors that include the occurrence of these accidents. The public must understand what legal protection they get when using Aviation services, because the safety and security of users has been regulated in Law Number 1 of 2009 concerning aviation. Studied with normative research methods this research shows that, in the event Of a plane crash, of course there is compensation that must be reimbursed by The airline that is appropriate for the families of victims who experience a Plane crash. So that there are rights and obligations as well as legal protection in Accordance with the laws that regulate it. So that legal protection is needed for Parties who feel disadvantaged as a result of a plane crash. Thus, the parties involved, Of course, the airline will be responsible for the mistakes made, making the Involvement of the airlines share in terms of responsibility when there is a plane Crash.
Keywords : Plane Accident, Rights and Obligations, Legal Protection.
ABSTRAK
Banyaknya kasus kecelakaan pesawat yang terjadi disetiap tahunnya, yang mana adanya kecelakaan pesawat dan banyak faktor penyebab yang meliputi terjadinya kecelakaan tersebut. Masyarakat harus paham tentang perlindungan hukum apa saja yang didapatkan ketika menggunakan jasa penerbangan, karena keselamatan dan keamanan terhadap pengguna sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Dikaji menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam terjadinya kecelakaan pesawat maka tentu saja terdapat ganti kerugian yang harus diganti oleh maskapai penerbangan yang sesuai diterima oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan pesawat. Sehingga ada hak dan kewajiban serta perlindungan hukum yang sesuai pada Undang-Undang yang mengaturnya. Sehingga perlindungan hukum sangat diperlukan bagi para pihak yang merasa dirugikan akibat terjadinya kecelakaan pesawat. Dengan demikian maka pihak yang terkait tentunya maskapai penerbangan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat, membuat keterlibatan maskapai penerbangan ikut andil dalam hal tanggung jawab ketika ada kecelakaan pesawat.
Kata Kunci : Kecelakaan Pesawat, Hak dan Kewajiban, Perlindungan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen diIndonesia, Bandung: Nusa Media, hlm 16.
Abid Zamzami. 2018, Keadilan Di Jalan Raya, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 1 No 2, Hlm 21.
Ahmad Syaifudin Dan Elisatin Ernawati, 2020, Indonesia Investmen Rules: Kajian Hukum Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimassa COVID-19, Journal Of Judicial Review, Volume 22, hlm 197.
Anitana Widya Puspa, 2023, KNKT: Penerbangan Makin Tinggi, Tren Angka Kecelakaan Turun, diakses pada 2 februari 2023, https://m.bisnis.com/amp/read/20221214/98/1608479/knkt-penerbangan-makin-tinggi-tren-angka -kecelakaan-turun.
Anonim, “kecelakaan pesawat”, diakses pada tanggal 3 februari 2023, http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=78341
Asuransi Jiwa IFG, 2023, diakses pada 31 maret 2023, https://ifg-life.id
Az Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, hlm 22.
Bramasta Bayu Dandy, 2022, Tragedi Jatuhnya Lion Air JT 610, 189 Orang Meninggal, diakses pada tanggal 4 April 202, https://amp.kompas.com/tren/read/2022/10/29/082900165/hari-ini-dalam-sejarah--tragedi-jatuhnya-lion-air-jt-610-189-orang
Dwi Aditya Putra, 2018, Lion Air Pastikan Bertanggung Jawab Pada Keluarga Korban Pesawat Jt-610, https://www.merdeka.com, diakses pada senin 29 mei 2023 pukul 23. 55 WIB.
Institute Teknologi Dirgantara, https://itda.ac.id, diakses pada senin 29 mei 2023, pukul 14.45 WIB.
Kristianto Purnomo, 2018, Kronologi dan Kecelakaan Boeing 737 Max 8 Lion Air JT 610, diakses pada tanggal 5 April 2023, https://nasional.kompas.com/jeo/kronologi-dan-fakta-kecelakaan-boeing-737-max-8-lion-air-jt-610
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, hlm 56.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bnadung: PT Citra Aditya, hlm 697.
Santoso poedjosoebroto, 1996, Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Jakarta: Bharata, hlm. 82
Soekardono R, 1981, Hukum Dagang Indonesia jilid 11, Jakarta: Rajawali Press, hlm.4
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Yapiter Marpi, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce,Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, hlm 118.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project