PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Analisis Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg)

Achmad Ilham, Faisol Faisol

Abstract


ABSTRACT

The rise of fraud cases on social media causes a lot of losses for the parties. With this case, consider by analyzing the decision that  the judge's consideration of the perpetrators of fraud through Decision Number 583/Pid.B/2022/Pn Mlg. The formulation of the problem is as follows: 1. How is the judge's consideration in Decision Number 583/Pid.B/2022/PN Mlg against perpetrators of fraud through social media? 2. Is the decision number 583/Pid.B/2022/PN Mlg regarding the criminal act of fraud through social media in accordance with the rules and objectives of the sentence? The research method that the author uses is normative juridical. The results of the study stated that the judge with 2 considerations, aggravated because it harmed the community and was mitigated because he had never been convicted. This verdict is in accordance with the rules and purpose of the sentence, but there are things that the judge does not consider explicitly, namely the losses suffered by witnesses.

Keywords: Fraud, Social Media, Verdict Analysis

 

ABSTRAK

Maraknya kasus penipuan di media sosial menimbulkan banyak kerugian bagi para pihaknya. Dengan adanya kasus ini mempertimbangkan dengan menganilisis putusan bahwa pertimbngan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/Pn Mlg. Rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg Terhadap Pelaku Tindak Pidana penipuan Melalui Media Sosial ? 2. Apakah Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg Tentang Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial Sesuai Dengan Aturan Dan Tujuan Pemidanaan ? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa hakim dengan 2 pertimbangan, diperberat karena merugikan  masyarakat dan diringankan karena belum pernah dipidana. Putusan ini sudah sesuai dengan aturan dan tujuan pemidanaan, namun ada hal yang tidak menjadi pertimbangan hakim secara eksplisit yaitu kerugian yang dialami saksi.

Kata kunci : Penipuan, Media Sosial, Analisis Putusan


Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Mahrus. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Ali, Mahrus. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika

Ananda. (2009). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya : Kartika.

Aspikom.(2011). Komunikasi 2.0. Yogyakarya: Mata Padi Pressindo

Bakhri, Syaiful. (2014), Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, Dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Basri, Ilhami. (2003), Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia, Bandung

Chazawi, Adami. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 :Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami. (2019). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Rajawali Pers.

Effendi, Erdianto. (2011). Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar. Bandung: PT Rafika Aditama.

Effendi, Tolib. (2014). Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia). Malang: Setara Press.

Kholiq, M. Abdul. (2002). Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Lamintang, P.A.F. (1996). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mansur, Didik M. Arief. (2005). Cyber Law-Aspek Hukum teknologi Infotmasi. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Cetakan ke-14, Jakarta: Prenadamedia Group.

Mawar. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Izin Mengimpor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No. 426/Pid.Sus/2021/PN.BLS). Panjaitan : repository UHN..

Mertokusumo, Sudikno (2003), Mengenal Hukum Suatu pengantar, Liberty, Yogyakarta

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cetakan Kelima, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, h.140

Mulyadi, Lilik. (1998). Kekuasaan Kehakiman. Surabaya : Bina Ilmu.

Mulyadi, Lilik. (2007). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana (teori,Praktik,Teknik Penyusunan Dan Permasalahnnya). Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik. (2010). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nasrullah, Rulli. (2014). Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia). Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.

Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta-Bandung : Penerbit Eresco.

Rahardjo, Agus. (2002) Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rohani, A. (2014). Media Instruksional Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Sabuan, Ansori dkk. (1990). Hukum Acara Pidana, Bandung : Angkasa.

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cetakan ketiga, Jakarta: Aksara Bau.

Samidjo. (1985). Ringkasan dan Tanya Jawab Hukum Pidana. Bandung : Penerbit Armico.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cetakan Ke-11. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2018). Penelitian Hukum Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-18, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sudirman, Antonius. (2009). Eksistensi Hukum & Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial - Suatu Kajian Teori dan Praktek di Indonesia. Semarang

Suratman, Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Sutiyoso, Bambang (2006), Metode Penemuan Hukum – Upaya mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta

Wahid, H. Abdul, Mohammad Labib. (2005). Kejahatan Mayantara. Bandung: Refika Aditama.

Waluyo, Bambang. (2004). Pidana dan Pemidanaan. Depok : Sinar Grafika

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Jurnal

Alifia Risma MArselyna, Indrawati, dan Nahdiya Sabrina, Bentuk Penanggulangan dan Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Lowongan Kerja Online, Birawa Law Jurnal, Vol 1 Mei 2020

Cosmin Peonasu, 2025, “Mitigating and Aggravating Circumstances. Their Impact on Judicial Individualization of Punishment”, Journal of Danubian Studies and Research, Vol. 5, No. 1

Dwi Hananta, 2018, “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana Aggravating And Mitigating Circumstances Consideration On Sentencing” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7, Nomor 1

Endra wijaya, “Peranan Putusan Pengadilan Dalam Program Deradikalisasi Terorisme Di Indonesia : Kajian Putusan Nomor 2189/Pid.B/2007/Pn.jkt.sel” Jurnal Yudisial Vol. 3, No. 2 tahun 2010

Engkos Kosasih, Literasi Media sosial dalam Pemasyarakatan Sikap Moderasi Beragama, Jurnal Bimas Islam, Vol 12 Nomor 1 Desember 2019

Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006

Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Yurispruden Vol 4, No. 1, tahun 2021

Kurnia, Novi dkk, (2022), Penipuan Digital di Indonesia (Modus,Medium, dan Rekomendasi) Yogyakarta: Pogram Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Poltik Universitas Gadjah Mada, hal 66-71.

Noor Rahmad, Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 3, No 2 Juli- Desember 2012

Ratnamulyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar di Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 20 (2)

Yitzhak B. Bagilaha, Peran Perintah Jabatan dan Perintah Jabatan tanpa Wewenang menurul Pasal 51 KUHP, Lex Crimen Vol. VIII No.11 tahun 2019

Yuni Fitriani dan Roida Pakpahan, Analisa Penyalahgunaan Media Sosial Untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace, Vol 20 Nomor 1 Maret 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project