TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA AKIBAT PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN HADIAH SECARA ONLINE
Abstract
ABSTRACT
Business actors themselves are a concept or activity related to buying and selling online and is one of the things that can help economic growth. Therefore, business actors need a legal instrument that regulates the continuity of processes and activities that occur within them. Various examples of criminal acts that have occurred within the scope of online buying and selling, one of which is the problem of abuse by using electronic media or the internet which can harm consumers in online buying and selling activities. The type of research used is normative juridical and uses the Statute Approach and Conceptual Approach. The result, Legal protection for consumers in article 19 of law number 8 of 1999 concerning consumer protection and based on law number 19 of 2016 concerning amendments to law number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions article 45 paragraph (1), business actors will be penalized if they misuse electronic transaction activities which deliberately cause harm to consumers and business actors must be responsible by providing compensation
Keywords: Consumer protection, Businessmen, Abuse.
ABSTRAK
Pelaku usaha sendiri merupakan suatu konsep atau kegiatan yang berhubungan dengan jual beli online dan menjadi salah satu hal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu pelaku usaha memerlukan suatu perangkat hukum yang mengatur keberlangsungan proses dan aktifitas yang terjadi di dalamnya. Berbagai contoh tindak pidana yang telah terjadi di dalam lingkup jual beli online salah satunya adalah masalah penyalahgunaan dengan menggunakan media elektronik atau internet yang dapat merugikan konsumen dalam kegiatan jual beli online. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasilnya, Perlindungan hukum kepada konsumen didalam pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) , pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika menyalahgunakan dalam kegiatan transaksi elektronik yang dengan sengaja mengakibatkan merugikan konsumen dan pelaku usaha harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Penyalahgunaan
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik
Peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui system elektronik
Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan system dan transaksi elektronik
Buku
Ari Setyaningrum, 2015, Prinsip – prinsip pemasaran, Yogyakarta: penerbit andi
Burhanuddin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN-MALIKI PRESS. Malang. 2011
Gunawan Widjaja, Yani Ahmad, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia pustaka utama
Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Malang: Universitas Brawijaya
Miru Ahmad dkk, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Purkon Arip, Bisnis Online Syariah: Meraup Harta Berkah dan Berlimpah Via Internet (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbain, 21019. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sidabalok Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,Bandung: Citra Aditya Bakti
Jurnal
Sitompul Asril, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Internet
Marketing. “Lima Tempat Jualan Online”. Blog Marketing. http//Marketing.blogspot.com/ 2013/04/22/ lima-tempat-jualan-online.html (16 Maret 2018)
Novi Eka Ariyani, Januari/19/2019, Membincang jual beli online, IAIN Surakarta: https://syariah.uinsaid.ac.id/membincang-jual-beli-online/#:~:text=Jual%20beli%20online%20adalah%20praktik,transaksi%20pihak%20penjual%20dan%20pembeli
Budi Wahyono, http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dan-tujuanpromosi.html diakses pada tanggal 16 maret 2016 pkl.17.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project