KAWIN PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah)
Abstract
ABSTRACT
Forced marriage According to Law Number 12 of 2022 Concerning Crimes of Sexual Violence (Study of Waara Village, Lakudo District, Central Buton Regency). The formulation of the author's problem is how is the process of implementing forced marriages in Waara Village, Lakudo District, Central Buton Regency and legal protection for people who carry out forced marriages in Waara Village, Lakudo District, Central Buton Regency. The research method used is empirical juridical using a sociological juridical approach, and collection techniques through interviews and observation. Data analysis was carried out in a qualitative descriptive manner. Based on Law Number 12 of 2022 it has provided provisions that forced marriage is included in the crime of sexual violence. However, during the implementation process, many children later experienced forced marriage because they followed their parents' wishes. The process of implementing forced marriages that occur in society has different elements. So even though legal protection is quite strong, forced marriages still often occur due to several factors, including customary factors so that many children experience the adverse effects of these forced marriages.
Keywords: Forced Marriage, Crime, Sexual Violence
ABSTRAK
Kawin paksa Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah). Rumusan masalah penulis adalah Bagaimana proses pelaksanaan kawin paksa di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah dan Perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan kawin paksa di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dan teknik pengumpulan melalui wawancara dan observasi. Analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah memberikan ketentuan bahwa pemaksaan perkawinan termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian dalam proses pelaksanaannya banyak anak-anak yang kemudian mengalami kawin paksa karena mengikuti keinginan orangtua. Proses pelaksanaan kawin paksa yang terjadi dimasyarakat memiliki unsur yang berbeda-beda. Sehingga meski perlindungan hukum cukup kuat namun perkawinan paksa masih kerap terjadi karena beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor adat sehingga banyak anak-anak yang mengalami dampak buruk dari perkawinan paksa tersebut.
Kata kunci : Kawin Paksa, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Buku
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, (2015). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta; Kencana.
Achmad Muhlis dan Mukhlis, (2019) hukum kawin paksa dibawah umur (Surabaya : CV.Jakad Publishing).
Abd. Rahman Ghozaly, (2003) Fiqh Munakahat, (Jakarta : Prenada Media).
Hilman Hadikusuma, (1990). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Pandangan, Hukum Agama, Hukum Adat, (Bandung: Mandar Maju).
Moch. Idris Ramulyo, (2002), Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, (Bandung: CV. Alfabeta).
Tinuk Dwi Cahyani, (2020). Hukum Perkawinan, (Malang: UMM Press).
Wirjono Prodjodikoro, (1974) Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung; Sumur).
Jurnal
Samsidar, (2019), Dampak Kawin Paksa Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Pada Masyarakat Lamurukung Kabupaten Bone, supremasi nomor XIV, Vol.1.
Mohsi (2020) Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Jurnal Hukum Dan Politik Islam, Vol.5 No.1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






