TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA YANG BELUM TERDAFTAR DALAM BPJS KETENAGAKERJAAN
Abstract
ABSTRACT
The company cannot be separated from workers who are a crucial factor for the company. Recognizing the importance of workers for companies, government and society, efforts must be made to foster, protect and provide guarantees for workers so that workers do not have to worry about risks at work. The problem is the company's legal obligations towards workers according to the provisions of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, and the legal responsibility of companies that have not registered workers in BPJS Ketenagakerjaan. This research is a normative juridical research using statutory and conceptual approaches. The legal material analysis technique used is descriptive qualitative analysis. Concludes that the obligation of every company is to register their workers with BPJS Employment. Companies that have not registered workers with BPJS Ketenagakerjaan can have legal consequences, namely they can be subject to administrative sanctions and criminal sanctions. In addition, if there is a work accident or work-related illness to workers who have not been registered with BPJS Ketenagakerjaan, it will be the responsibility of the company.
Keywords: Responsibility, Company, Warranty, Employment
ABSTRAK
Perusahaan tak lepas dari pekerja yang menjadi faktor krusial bagi perusahaan. Menyadari pentingnya pekerja bagi perusahaan, pemerintah, serta masyarakat, upaya harus dilakukan untuk membina, melindungi, dan memberikan jaminan terhadap para pekerja sehingga pekerja tak perlu khawatir terhadap resiko dalam bekerja. Permasalahannya adalah kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tanggung jawab hukum perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah analisis deskriptif kualitatif. Menyimpulkan bahwa kewajiban setiap perusahaan yaitu wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki akibat hukum yaitu dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, menjadi tanggung jawab perusahaan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan, Jaminan, Ketenagakerjaan
Full Text:
PDFReferences
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah
Buku
Ferricha D., (2021), Hukum Ketenagakerjaan di Era Digitalisasi, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Jurnal
Silaban D. P., Habeahan B., Naibaho R., (2020 25 April), “Tinjauan Yuridis Atas Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada Pt. Nauli Sawit”, Patik: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1.
Imelda Sutoyo, I Made Sarjana, I Nyoman Mudana, (2019 22 Maret) “Pelaksanaan Tanggung Jawab Terhadap Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS Di Kotamadya Denpasar”
Putu Intan Permatasari, I Gusti Ayu Putri Kartika, (2017 16 November), “Analisis Yuridis Mengenai Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Tenaga Kerjanya Dalam Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”
Silaen S., Habeahan B., Nababan R., (2022 03 Juni), “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Didaftarkan Oleh Perusahaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial”, Nommensen Journal of Private Law, Vol. 1, No. 1.
Susilo Handoyo, Muhammad Fakhriza, (2018 02 Januari), “Efektivitas Hukum Terhadap Kepatuhan Perusahaan Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan”, Jurnal De Facto, Vol. 4, No. 2.
Yoan Crismanto, Sunday Noya, (2018 28 Oktober), ”Analisis Kesenjangan Terhadap Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada CV. Tirta Mangkok Merah”, Jurnal Teknologi, Informasi, dan Industri, Vol. 1, No. 2.
Internet
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja (2022) diakses pada Mei 7 2023, Website: https://disnakerpmptsp.banjarnegarakab.go.id/2022/09/hak-dan-kewajiban-tenaga-kerja/
Kementerian Koperasi dan UKM, Pengusaha dan Pekerja Wajib Memahami UU Ketenagakerjaan, diakses pada Juli 4 2023, Website: https://smesta.kemenkopukm.go.id/pengusaha-dan-pekerja-wajib-memahami-uu-ketenagakerjaan/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project