PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA SEKTOR JASA PERHOTELAN (Studi Kasus di Savana Hotel & Convention Malang)

Arsy Ayu Desika

Abstract


ABSTRACT

The author raises the issue of legal protection for workers with work agreements for a certain time because there are still many irregularities where the rights of workers with work agreements for a certain time are not fulfilled by the employer. The issues raised are legal protection for workers with work agreements for a certain time and also the contents of the agreement at Savana Hotel & Convention Malang based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This research is an empirical juridical research using a sociological juridical method and a statutory approach. The types and sources of data used are primary and secondary data, while the data analysis is carried out in a qualitative descriptive manner. The result of this study is that the legal protection for workers with work agreements for a certain time at Savana Hotel & Convention Malang has been well implemented, although not fully. There are 3 (three) legal protections, namely: economic protection, social protection, technical protection. Law Number 13 of 2003 concerning Manpower does not specifically regulate the contents of work agreements for a certain time, only regulates the contents of work agreements in general. However, there are special regulations that regulate the contents of work agreements for a certain time, namely Government Regulation Number 35 of 2021, Article 13 that PKWT contains at least: name, company address, and type of business; name, gender, age and address of the worker/laborer; position or type of work; place of work; the amount and method of payment of wages; the rights and obligations of employers and workers/labourers in accordance with statutory provisions and/or working conditions set forth in Company Regulations or Collective Bargaining Agreements; start and period of validity of the PKWT; place and date PKWT made; and the signatures of the parties in the PKWT.

 

Keywords: Legal Protection, Manpower, Certain Time Work Agreement

 

ABSTRAK

Penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu karena masih banyak terjadi penyimpangan dengan tidak terpenuhi hak-hak dari tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha. Permasalahan yang diangkat adalah perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan juga isi perjanjian pada Savana Hotel & Convention Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, sedangkan analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Savana Hotel & Convention Malang sudah diterapkan dengan baik, meskipun belum sepenuhnya. Perlindungan hukum yang diberikan ada 3 (tiga) yaitu: perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, perlindungan teknis. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus isi perjanjian kerja waktu tertentu, hanya mengatur isi perjanjian kerja pada umumnya. Tetapi terdapat peraturan khusus yang mengatur terkait isi perjanjian kerja waktu tertentu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 13 bahwa PKWT paling sedikit memuat: nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran upah; hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam PKWT.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Full Text:

PDF

References


Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Buku

Djoko Triyanto, 2004, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Bandung: Mandar Maju.

Endah Pujiastuti, 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Pers.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Senjun H. Manulang, 1987, Pokok-Pokok Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Sukanto Reksohadiprodjo, dan T. Hani Handoko, 2001, Organisasi Perusahaan, Teori Struktur dan Perilaku, Yogyakarta: Penerbit BPFE, Cet. ke-13.

Suratman, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Zainal Asikin, 2008, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Adijoyo Susilo Kusumaweningrat, Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid-19, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Volume 1, No. 2, 2021.

Abid Zamzami,, Keadilan di Jalan Raya, Yurispruden, Volume 1, No. 2, Januari 2018.

Fitriatus Shalihah, Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja di Indonesia, Jurnal Selat, Volume 4, No. 1, Oktober 2016.

Ni Made Rosa Dita Andriani & I Ketut Sudantra, Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Hak Tenaga Kerja Kontrak pada Hotel The Griya Sanur, Jurnal Kertha Desa, Volume 8, No. 4.

Ulfah Fauziah, Suratman, Isdiyana Kusuma Ayu, Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol, Yurispruden, Volume 5, No. 1, Januari 2022.

Skripsi

Enggitia Agustina, Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 2015.

Rahmat Rhamadan, Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang Di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 pada UD. Anak Negeri Kota Duri, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2022.

Rinda, Pengaruh Pendapatan Penjualan Kamar (Room Sales) Food and Beverage dan Meeting Room terhadap Service Charge Karyawan Bina Darma Hotel, Skripsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Tridinanti, Palembang, 2021.

Internet

Puput Purwanti, 3 Contoh Kasus Pelanggaran Kontrak Kerja, dalam https://hukamnas. com, diakses pada tanggal 10 Desember 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project