TINDAK PIDANA PENIPUAN APLIKASI KENCAN ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst)

Muhammad Dzulfikar Firmansyah, Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashsyarofi

Abstract


ABSTRACT

Fraud is rife in society through the media of online dating applications under the guise of love or called (love scammers). The formulation of the problem in this study is legal arrangements for criminal acts of fraud in online dating applications based on decision number: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Any liability for illegal deception actions in online dating applications based on decision Number: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. The method used in this study is Normative Juridical, where research is focused on library research, enacted laws, and review of court decisions. The results of this study are legal arrangements in decision number 1280/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst. Who is proven legally and convincingly guilty of committing a crime of fraud which is regulated in Article 378 of the Criminal Code (KUHP) and has fulfilled the elements of the Criminal Code and therefore does not fulfill the parts of Article 28 paragraph (1) in conjunction with Article 45A paragraph (1) UU ITE, As well as the criminal responsibility imposed on the defendant is imprisonment for two years and six months.

Keywords: Scam, Online Dating App Tinder.

 

 

ABSTRAK

Penipuan marak terjadi di masyarakat melalui media aplikasi kencan online dengan berkedok cinta atau disebut (love scammers). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. dan pertanggungjawaban tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis Normatif , dimana penelitian difokuskan pada penelitian kepustakaan, undang-undang yang telah ditetapkan dan kajian putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini ialah pengaturan hukum dalam putusan nomer 1280/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst. yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mana diatur di dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta telah memenuhi unsur unsur dalam KUHP maka dari itu tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU ITE, Serta pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kata Kunci : Penipuan, Aplikasi Kencan Online Tinder.


Full Text:

PDF

References


Sofyan, Andi dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana Cetakan Kesatu. Makasar : Pustaka Pena Press

Hamzah, Andi. 2019. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung; PT. Citra Aditya Bakti

Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiarto, Said Umar. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zaidan, Ali. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika,

Marzuki, Peter Mahmudi. 2016. Penelitian Hukum. Cetakan ke-14 Jakarta Prenadamedia Group

Johnny Ibrahim. 2007,Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-3. Malang : Bayumedia Publishing.

Eddy OS Hiariej. 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka

Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Lamintang, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Cetakan 1, Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik

Undang - undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik

Nafisah Mutmainah, dkk, (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, Vol.10 No.1.

Anggun Yuliastuti, dkk, (2022). Analisis Fenomena Tinder Swindler pada Aplikasi Online Dating Menggunakan Lifestyle Exposure Theory, Deviance Jurnal Kriminologi, Vol.6 No.2.

Noor Rahmad, (2019), Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Universitas Muhammadiya Makassar.Vol.3 No.2.

Kristian Hutaosit, (2018), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Medan : Skripsi Universitas Sumatera Utara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project