Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Setelah Dikeluarkan Putusan Pengadilan No.815/K/Pdt/2013

ahmad fauzan

Abstract


ABSTRAK

 

Sesuai peraturan, akta otentik berisi penyalahgunaan keadaan tidak sah sebagai bukti. Tapi, jika diajukan sebagai bukti, penyalahgunaan harus dibuktikan. Sebelum terbukti, akta masih berlaku. Hakim menilai akta ini dengan mempertimbangkan doktrin penyalahgunaan, dan meminta pihak lawan membuktikan penyalahgunaan tersebut. Ada perbedaan dalam putusan karena penilaian hakim terhadap bukti. Perjanjian sewa menyewa harus mencakup tiga ketentuan: objek, waktu, dan harga sewa. Jika salah satu tidak ada, perjanjian batal. Perjanjian sewa tanpa harga batal dan penggunaan objek berdasarkan perjanjian batal adalah pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, semua unsur pelanggaran hukum terpenuhi, sehingga putusan hakim bahwa penyewa melanggar hukum tepat. Perjanjian harus memenuhi empat syarat. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan dan jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project