AKIBAT HUKUM PENGUNGGAHAN KARYA CIPTA FILM TANPA IZIN DI FACEBOOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Fisabillah Asran Fisabillah

Abstract


ABSTRACT

Copyright as stated in the law on intellectual property rights, is intellectual property in the fields of science, art and literature that has a strategic role in supporting national development and promoting public welfare as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, "Intellectual Property Rights were created to encourage economic growth and increase the creativity of the nation's children in this country. based on this illustrates how urgent the presence of this law is, in realizing the goals of the unitary state of the republic of Indonesia.

Keywords: copyright, intellectual property rights, facebook.

ABSTRAK

Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam undang - undang hak kekayaan intelektual,  adalah kekayaan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Hak Kekayaan Intelektual diciptakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kreativitas anak bangsa di negeri ini.  berdasarkan hal tersebut menggambarkan betapa urgensinya kehadiran Undang – Undang ini, dalam mewudjudkan tujuan dari negara kesatuan republik indonesia.

Kata kunci: hak cipta, hak kekayaan intelektual, facebook.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang

Ketentuan Umum Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Buku Dan Jurnal

Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Cet.2. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2006).

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).

Imam Wicaksono, (2020) “Politik Hukum Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pasca Di Ratifikasinya Trips Agreement,” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 18, no. 1.

Kemala Megahayati, dkk, “Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang- Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia,” ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021).

Luh Mas Putri Pricillia and I Made Subawa, “Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 11 (2018).

N.K.S Dharmawan, Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Cet.2. (Yogyakarta: Deepublish, 2017).

Adelina Feren Werung, “SANKSI HUKUM TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENGUNDUH FILM DI INTERNET SECARA ILEGAL,” Jurnal Hukum Unsrat 5, no. 3 (2016).

Rahmi Janed, (2013), “Interface Hukum Intelektual Kekayaan Dan Hukum Persaingan (Penyalahgunan HKI)”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,) Hal. 12-14.

Rida Ista Sitepu, (2022) “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram”, JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 4, no.1.

Victor Agung Pratama, “Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta Dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi),” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project