ANALISIS PERATURAN KEJAKSAAN NO.15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASRKAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
ABSTRACT
The Attorney General's Office as one of the law enforcement officers in handling corruption cases will use a restorative approach. Termination of prosecution of corruption cases can be provided that the state financial losses are returned to the state. From this background, several interesting questions arise for research, namely, 1. how is the concept of stopping prosecution based on Restorative Justice in criminal acts in Indonesia? Can Perja No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice be applied to criminal acts of corruption?
This research results, that restorative justice is an approach that balances the rights and obligations of criminals and victims of crime to avoid imposing criminal sanctions and prioritizing mediation efforts. But, the application of restorative justice as explained in Perja No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice cannot be used in corruption crimes. Because the articles contained in the perja do not have fangs to be applied to criminal acts of corruption.
Keywords: Termination of Prosecution, Restorative Justice, Corruption Crimes
ABSTRAK
Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi akan menggunakan pendekatan restoratif. Penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana koruspi dapat dengan syarat kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan kepada negara. Dari latar belakang tersebutlah timbul beberapa pertanyaan menarik untuk dilakukan penelitian yaitu,1. bagaimana konsep peghentia penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dalam tindak pidana di Indonesia? Apakah perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentia Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi?.
Penelitian ini menghasilkan, bahwa Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban pelaku kejahatan dan korban kejahatan untuk menghindari penjatuhan sanksi pidana dan mengutamakan upaya mediasi. Akan tetapi penerapan keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dapat digunakan pada tindak pidana korupsi. Karena pasal-pasal yang tercancum dalam perja tidak mempunyai taring untuk diterapkan pada tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Jakarta; Ghalia Indonesia, 1985.
Andri Kristanto, Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntuta Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Tesis Megister Hukum UII Tahun 2021.
Ani Purwati, Keadilan Restoratif dan Diversi (Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak). Jakad Media Publishing, 2020.
Bambang Widjojanto, Reformasi Penegakan Hukum, Artikel Indonesia Corruption Watch.
Helana Hestaria dll, Tinjauan Yurdis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelematan Keuangan Negara, e-Jurnal Komunikasi Yustisia Vol. 5 No. 3 2022.
Mahendra, Adam Prima, Mediasi Penal Pada Tahap Penyelidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jurist-Dction Vol 3 No.4, Juli 2020.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002).
Zenny Rezania Dewantary, “Keadilan Restoratif dan Pembatasan Diversi Pada UndangUndang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Veritas et justisia, Vo. 2, No. 2, 201.
Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Rajawali Press, 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project