DASAR PERTIMBANGAN HAKIM ATAS DISPENSASI PERKAWINAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG

Lita Firda Arafah

Abstract


ABSTRACT

Marriage is the inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the Almighty God. One of the requirements for marriage that is often debated is the age limit of marriage, due to differences in legislation regarding the age of adulthood. The purpose of this research is to find out what are the basic considerations of Judges in deciding early marriage dispensation and what are the factors for the number of marriage dispensation applications. This research is an empirical juridical legal research using a conceptual approach and case approach. The results of this study indicate that, the judge in considering a case has been in accordance with Law Number 16 of 2019 and Law Number 1 of 1974, Supreme Court Regulation Number 5 of 2005, Compilation of Islamic Law, Fiqhiyah Rules and Law Number 4 of 2004. The factors behind the large number of applications for marriage dispensation in Malang city are, among others, parents' concerns that their children will approach adultery.

Key word:marriage dispensation, dispensation, marriage

 

ABSTRAK

Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu persyaratan perkawinan yang sering menjadi perdebatan adalah batas usia pernikahan, karena adanya perbedaan dalam peraturan perundang-undangan tentang usia dewasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja dasar pertimbangan Hakim dalam memutus dispensasi perkawinan dini dan apa saja faktor banyaknya pengajuan dispensasi perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005,  Kompilasi Hukum Islam, Kaidah Fiqhiyah dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004. Faktor yang melatarbelakangi banyaknya permohonan dispensasi perkawinan di kota Malang yaitu salah satunya kekhawatiran orang tua pada anaknya akan mendekati perzinahan.

Kata Kunci: pertimbangan hakim, dispensasi, perkawinan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004

BUKU

Muhammad A, (2014), Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti. h. 85

Muhammad A, (2000), Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti. h. 75

Waluyo B, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika. h. 49-78

Sanjaya Umar H dan Faqih Aunur R, (2017), Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media. h. 182

Bestha Inatsan Ashila S.H et.al ,(2020), Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice. h. 28-29

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Agama Malang 0049/Pdt.P/2022/PA.Mlg tentang Dispensasi Perkawinan h. 8-14

Putusan Pengadilan Agama Malang 0082/Pdt.P/2022/PA.Mlg tentang Dispensasi Perkawinan h. 14-15Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 0049/Pdt.P/2022/PA.Mlg tentang Dispensasi PerkawinanPutusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 21/Pdt.P/2022/PA.Mlg tentang Dispensasi Perkawinan h. 13-14Putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0004/Pdt.P/2027/PA.TL tentang Dispensasi Perkawinan h. 1-6

Jurnal

Abdurrahman Adi Saputera, Prblematika Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Pandangan Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo). Tesis Magister Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2014 h. 124

Artikel/Internet

Dihni V A, (2022 03 08), Selama 2021, angka dispensasi pernikahan anak menurun 7%. 02 14 2023. Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/08/selama-2021-angka-dispensasi-pernikahan-anak-menurun-7

Direktori Putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Agama Malang Tahun 2022

Salma, (12 02 2021), penelitian empiris: pengertian, jenis-jenis, dan contoh lengkapnya. 02 15 2023. Beraksi: https://penerbitdeepublish.com/penelitian-empiris/#:~:text=Jenis%2Djenis%20penelitian%20empiris%20pun,penelitian%20kuantitatif%20dan%20penelitian%20kualitatif.

Mansari Dkk, konkretisasi Alasan Mendesak dan Bukti Cukup dalam Memberikan Dispensasi Perkawiann bagi Anak oleh Hakim. 02 16 2023. Mahkamah Syar’iyah Blangpidie: https://ms-blangpidie.go.id/148-uncategorised/artikel/720-konkretisasi-alasan-mendesak-dan-bukti-cukup-dalam-memberikan-dispensasi-perkawinan-bagi-anak-oleh-hakim#:~:text=Konkretisasi%20alasan%20mendesak%20yang%20menjadi,sehingga%20dikhawirkan%20apabila%20tidak%20dinikahkan

, 17 05), Optimisme Pemulihan Ekonomi Kota Malang Pascapandemi. 02 13 2023. Pemerintah Kota Malang: https://malangkota.go.id/2022/05/17/optimisme-pemulihan-ekonomi-kota-malang-pascapandemi/

Wawancara

Wawancara dengan Hakim Drs. H. Usman Ismail Kilihu, S.H.,M.H. Pengadilan Agama Malang 28 November 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project