STRATEGI PENATAAN RUANG GUNA PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL

Muhammad Iksan

Abstract


ABSTRACT Appropriate national development policies are needed to achieve higher economic growth. Implementation of sustainable development planning in the territory of Indonesia guided by the Spatial Planning Law as stated in Article 3 that the implementation of spatial planning aims to create a safe, comfortable, productive and sustainable national territorial space based on the concept of the archipelago and national resilience by realizing harmony between the natural environment and the built environment, the realization of integration in the use of natural resources and artificial resources with due regard to human resources, and the realization of the protection of spatial functions and the prevention of negative impacts on the environment due to the use of space. The type of research used is normative legal research. The formulation of the problem in this study is how the influence of spatial planning on increasing human and economic resources and what is the spatial planning strategy for economic development in the framework of national resilience. The implementation of national spatial planning must be carried out in a comprehensive, holistic, coordinated, integrated, effective and efficient manner by taking into account political, economic, social, cultural, defense, security and environmental sustainability factors in order to achieve strong national resilience. Keywords: Spatial Planning, National Resilience ABSTRAK Kebijakan pembangunan nasional yang tepat diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Implementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Indonesia dengan berpedoman pada UU Penataan Ruang sebagaimana dikatakan dalam Pasal 3 bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktf dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatkan sumber daya manusia, dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatf terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh penataan ruang terhadap peningkatkan sumber daya manusia dan ekonomi dan bagaimana strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional. Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup demi tercapainya ketahanan nasional yang tangguh. Kata Kunci: Tata Ruang, Ketahanan Nasional

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung;

Alfabet. Halaman 35.

Peter Mahmud Marzuki, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke 12,

Jakarta: Prenada Media Group, Halaman 57.

D.A Tisnaadmidjaja (Asep Warlan Yusuf), 1997, Pranata Pembangunan,

Universitas Parahiayang, Bandung, halaman 6.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, 2008, Hukum Tata Ruang (dalam Konsep

Otonomi Daerah), Nuansa, Bandung, halaman. 23.

Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang dan Penataagunaan Tanah, PT. Rajagrafindo

Persada, Jakarta, halaman. 3.

Philipus M. Hadjon, et.al., 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia

(Introduction to the Indonesia Administrative Law), Gajah Mada University

Press, Yogyakarta, halaman. 156.

B. Jurnal

Jazuli, A. (2017). Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan

pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan

Hukum Nasional, 6(2), halaman 265.

Amir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi

Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1),

-143.

Muhibbin, M., & Sunardi, S. (2022). ASPEK HUKUM PERIZINAN

PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN

DAN PERMUKIMAN. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 698-712.

Rahadian, A. H. (2016, February). Strategi pembangunan berkelanjutan.

In Prosiding Seminar STIAMI (Vol. 3, No. 1, pp. 46-56).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project