SANKSI PIDANA TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA (Berdasarkan Putusan Hakim Nomor.186-K/PM.III-12/AU/XII/2021)
Abstract
ABSTRACT
Â
Narcotics abuse is a violation of the law. Recently there have been Persons from the Indonesian National Armed Forces (TNI) who have abused Narcotics. In this thesis, the author will analyze a judge's decision against the Defendant Hendra Cahyono as a member of the TNI who abused narcotics. What is the problem in this thesis is how are the criminal sanctions against TNI personnel who abuse narcotics? What is the analysis of the decision number 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021?. The writing method in this thesis is Normative Juridical. The results of this study are TNI members who abuse narcotics can be given criminal sanctions in accordance with the provisions in Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics and Law no. 34 of 2004 concerning the Indonesian National Armed Forces. And the result of the judge's decision against the defendant Hendra Cahyono is a prison sentence for 1 (one) year and dismissal from the military service with several judge's considerations that have been approved.
Keywords: Crime of Narcotics Abuse, Judge's Decision.
Â
ABSTRAKÂ
Penyalahgunaan Narkotika merupakan pelanggaran hukum. Belakangan ini terdapat Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyalahgunakan Narkotika. Dalam jurnal ini, penulis akan menganalisis sebuah putusan hakim terhadap Terdakwa Hendra Cahyono sebagai oknum TNI yang menyalahgunakan narkotika. Apa yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana sanksi pidana terhadap oknum TNI yang menyalahgunakan narkotika? Bagaimana analisa terhadap putusan nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021?. Metode penulisan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Anggota TNI yang menyalahgunakan Narkotika dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dan hasil dari putusan hakim terhadap terdakwa Hendra Cahyono adalah Pidana Kurungan selama 1 (satu) tahun dan Pemecatan dari Dinas Militer dengan beberapa pertimbangan hakim yang telah disetujui.
Kata Kunci: Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Putusan Hakim.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021.
Buku
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa. 2019, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pendidikan dan Pelatihan Pembentuk Jaksa.
Djoko Prakoso. 1987, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indoneisa, Yogyakarta: Liberty.
Dr. Hj. Rahmatul Hidayati, S.H., M.H. 2021, Remisi bagi Narapidana Narkotika,
Batu: Literasi Nusantara.
Moh Taufik Makaro, dkk. 2003, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Pertama, Bandung: Ghalia Indoneisa.
Skripsi
Ni Made Desy Dwi. 2017, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI, Skripsi, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, hlm.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






