TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA PADA SAAT DEMONSTRASI

Nur Faizah, Muhammad fahrudin Andriyansyah, Hisbul Lutfi Ashsyarofi, Anang Sulistiyono

Abstract


ABSTRAK

Tindak pidana adalah perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang telah ditentukan. Pengrusakan barang adalah salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya disebut dengan KUHP) pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 KUHP sampai dengan pasal 412 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana meteriil terhadap studi kasus No. 660/pid.B/PN/Malang ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi atau ahli hingga keterangan terdakwa. Serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus nomor 660/pid.B/2020/PN/Malang telah sesuai dengan teori hukum pertanggungjawaban dan teori perlindungan hukum.

Kata kunci: Tindak Pidana Pengrusakan, Hukum Pidana Materiil, Pertimbangan Hakim

ABSTRACK

A criminal act is an act that violates/violates a predetermined law. Damage to goods is one of the criminal acts regulated in Indonesian criminal law, contained in the Criminal Code (hereinafter referred to as the Criminal Code) article 170 paragraph (1) and articles 406 of the Criminal Code up to article 412 of the Criminal Code. This study aims to find out the application of material criminal law against the perpetrators of the criminal act of vandalizing goods which are carried out jointly and to find out the judge's considerations in imposing a criminal decision on the perpetrators of the criminal act of damaging goods which are carried out jointly. The results of this study indicate that the application of material criminal law to case study No. 660/pid.B/PN/Malang is in accordance with the legal facts, both the testimony of witnesses or experts to the statement of the accused. As well as the Judge's considerations in making a decision against the defendant in case number 660/pid.B/2020/PN/Malang are in accordance with the legal theory of responsibility and the theory of legal protection.

Keywords: Damage Crime, Material Criminal Law, Judge's Consideration


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

R. Soesilo (1995), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Bogor: Politeia.

Buku:

A. Fuad Usfa (2004), Pengantar Hukum Pidana, Malang: UMM.

Adami Chazawi (2002), Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakukan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo.

Andi Hamzah (2004), Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (2022), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,

Erdiato Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar.

Fran Maramis (2013), Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hari Sasangka dan Lily Rosita (2003), Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju.

Hisbul Lutfi Ashsyarofi (2021), Penegakan Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transformasi Elektronik.

Ilyas Amir (2012), Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education.

Laden Marpaung (2005), Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi (2007), Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana; Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Michael S. Moore (2011), Intention As A Marker of Moral Cupability And Legal Punishability, New York: Oxford University Press.

M. Taufik Makarao (2005), Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta: Kreasi wacana.

M. Fahrudin Andriyansyah (2020), Peran partai politik lokal dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Maramis Fran (2013), Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Martiman Prodjohamidjojo (1983), Sistem Pembuktian dan Alat-alat bukti, Chalia Indonesia. h. 17.

Munir Fuady (2006), Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti.

Niniek Suparni (2007), Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 660/pid.B/PN/Malang. Surat Dakwaan.

P.A.F Lamintang (1988), Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Amrico.

Peter Mahmud Marzuki (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sudarsono (2007), Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saiful Anam (2017), Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dalam penelitian hukum, Jakarta.

Teguh Prasetyo (2016), Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.

Wirjono Prodjodikoro (1981), Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung.

Jurnal:

Remincel (2019), Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana, Ensiklopedia of Journal. Vol. 1, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project