POLITIK HUKUM ALIH FUNGSI HUTAN SEBAGAI LAHAN PERTANIAN DI DESA TULUNGREJO BUMIAJI KOTA BATU
Abstract
ABSTRACT
The rise of forest conversion in Tulungrejo Bumiaji Village, Batu City, for some farmers who do not have agricultural land according to their respective property rights, will loot to open agricultural businesses in forest areas. The forest in the village of Tulungrejo is a forest managed by Perhutani, the conversion of the forest into agricultural land is a continuation of the political dynamics of the reform era. Legal politics in the conversion of forest functions is made to establish regulations to maintain forest sustainability. This study uses an empirical juridical research method using an approach by looking at the reality that exists in practice in the field or going directly to the field to conduct research in Tulungrejo Bumiaji Village, Batu City. However, in reality there is no regulation regarding the conversion of forests to agricultural land in Tulungrejo Bumiaji Village, Batu City. In general, the regulation of forest conversion as agricultural land is regulated in Law Number 41 of 1999 concerning Forestry.
Key Word : Transfer of Forest Functions, Legal Politics, Regulations
ABSTRAK
Maraknya terjadi alih fungsi hutan di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu bagi sebagaian petani yang tidak memiliki lahan pertanian sesuai hak milik masing-masing akan menjarah untuk membuka usaha pertanian di kawasan hutan. Hutan yang ada di desa Tulungrejo adalah hutan yang di kelola oleh Perhutani alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian ini adalah keterlanjuran pada masa dinamika politik pasa masa jaman reformasi. Politik hukum dalam alih fungsi hutan dibuat untuk menetapkan peraturan guna menjaga kelestrian hutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan atau terjun ke lapangan secara langsung untuk melakukan penelitian di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota batu. Namun dalam kenyataanya belum ada pengaturan mengenai alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu. Secara umum pengaturan alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Kata Kunci : Alih Fungsi Hutan, Politik Hukum, Pengaturan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Baso Madiong, Penerapan Prinsip Hukum Pengelolaan Hukum Berkelanjutan, (Makasar : Celebes Media Perkasa, 2012)
Adi Harsono dan Alif Sofyan Husein, 1995, Ekonomi Politik Penguasaan Tanah, Sinar Harapan, Jakarta.
Arifin Arief, 2001. Hutan Dan Kehutanan. Yogyakarta: Kanisisus.
Dwi Sudarsono dan Gunanto, (2009), Panduan Memfasilitasi Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, Yayasan Masyarakat Nusa Tenggara (Samanta) dan MFP-Kehati.
Iskandar, Hukum Kehutanan (Bandung: CV.Mandar Maju, 2015).
Tati Nurmala (dkk), 2012, Pengantar Ilmu Pertanian,Graha Ilmu, Yogyakarta.
SKRIPSI
Sumaryo, S Tahlim. 2005. Pemahaman Dampak Negatif Konversi Lahan Sawah sebagai landasan Perumusan Strategi Pengendaliannya.Prosiding Seminar Penanganan Konvensi Lahan dan Pencapaian Pertanian Abadi. Bogor : LPPM IPB
Eka Fitrianingsih. “Tinjauan Terhadap Ahli Fungsi Tanah Pertanian ke non Pertanian di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur”, Skripsi Universitas Hasanudin Makasar, 2017
JURNAL
HM. Laica Marzuki, Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang, Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret 2006
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project