AKIBAT HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DARI PERNIKAHAN SIRI (STUDI DI DESA MALANGSUKO KECAMATAN TUMPANG KABUPATEN MALANG)

Ahmad Mahmudin

Abstract


Abstract: The study was intended to discuss the consequences of the Shared property laws resulting from unregistered marriages. This study is in the village of Malangsuko. The study uses an empirical juridical approach. Data collection techniques using interviews, observations, and documentation. Data analysis involves five activities of data analysis, data classification, verification, analysis, and deduction. The results show that there were 20 cases of unregistered marriages in the village of malangsuko. The factors affecting one attending unregistered marriages in the village can be classified into five administrative, social cultural factors, education factors, religious factors, and downward law enforcement factors. As a result of the law of Shared property resulting from unregistered marriages divorce, there was no legal force to protect a common possession from the outcome of a marriage. One of the irresponsible parties easily escaped from each other while separating without a fair share of the commonwealth.

Key words: Consequence of Law, Unregister Marriages, Common Treasures.

 

Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk membahas akibat hukum pembagian harta bersama akibat perceraian dari pernikahan siri (studi di Desa Malangsuko. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis data yang mencakup lima kegiatan, yaitu pemeriksaan data, klasifikasi data, verifikasi, analisis, dan pembuatan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat 20 kasus pernikahan siri di Desa Malangsuko. Faktor yang mendorong masyarakat melakukan pernikahan siri di desa tersebut dapat diklasifikasikan menjadi lima faktor yaitu faktor administratif, faktor sosial budaya, faktor pendidikan, faktor agama, dan faktor penegakan hukum yang rendah. Akibat hukum pembagian harta bersama akibat perceraian pernikahan siri yaitu tidak ada kekuatan hukum untuk melindungi harta bersama dari hasil perkawinan. Salah satu pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mudah melarikan diri ketika berpisah tanpa adanya pembagian harta bersama secara adil.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Pernikahan Siri, Harta Bersama.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

UU Perkawinan No.1 Tahun 1974

Kompilasi Hukum Islam

Buku

Ahmad Bastomi, (2010), Tinjauan Kompilasi Hukum Islam dan PP No. 9 tahun 1975 terhadap Pelaksanaan Pencatatan Perceraian di Kantor Urusan Kec Agama. Gurah Kab. Kediri, Skripsi

Ahmad Bastomi, (2021), Penyelesaian Sengketa Perceraian melalui Mediasi Program Pusaka Sakinah, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 8., No.1

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka,Cet ke-11

Fathurrahman Djamil, 1999, Filsafat Hukum Islam, cet. 1, Jakarta: Logos.

Idris Ramulyo. 2006. Hukum Pernikahan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Muthiah, A. 2017. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.

Rita Rochayati, 2012, Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Siri di Kampung Barengkok Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten, Skripsi tidak diterbitkan.

Soemiyati. 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Jurnal

Effi Setiawati, 2005. Nikah Siri Tersesat di Jalan yang Benar. Jawa Barat; Eja Insani, h. 108-109.

Siti Ummu Adillah, 2011, Analisis Hukum terhadap Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) dan Anak-Anak, Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.

Syukri Fathuin dan Vita Fitria, 2010, Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukum Bagi Perempuan, Jurnal Penelitian Humaniora, 15(1), 1-22.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project