PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT SUKU TENGGER (Studi di Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo)

Cindy Lutfia Kasi

Abstract


ABSTRAK

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, proses adopsi anak dilakukan dengan membesarkan dua anak Implementasi Adopsi Anak menurut Hukum Adat Suku Tengger (Studi di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo). Pemilihan tema didasarkan pada keunikan implementasi adopsi anak-anak dan pembagian warisan. Rumusan masalah: 1. Bagaimana Proses Membesarkan Anak dalam Hukum Adat Suku Tengger di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo? 2. Apakah anak angkat mendapatkan warisan dari Hukum Adat Suku Tengger di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penelitian yang digunakan yuridis empiris menggunakan pendekatan sosiologis, hukum dan yuridis konseptual. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisisnya adalah kualitatif deskriptif. Sebagai hasil dari penelitian ini, proses pemindahan anak dilakukan dengan membesarkan dua anak, suami dan istri membesarkan anak-anak dari saudara kandung mereka. Anak angkat dapat mewarisi harta warisan baik orang tua angkat dengan sebagian besar dari jumlah harta warisan dibagi rata dengan ahli waris yang masih hidup.

Kata Kunci : Adopon, Hukum Adat, Suku Tengger

 

ABSTRAK

 

Pelaksanaan Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat Suku Tengger (Studi di Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo). Pilihan tema dilatar belakangi adanya keunikan pada pelaksanaan pengangkatan anak dan pembagian warisnya, Rumusan masalah: 1. Bagaimana Proses Pengangkatan Anak pada Hukum Adat Suku Tengger di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo? 2. Apakah Anak Angkat mendapatkan Warisan pada Hukum Adat Suku Tengger di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Penelitian yang digunakan yuridis empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi serta studi dokumen. Analisisnya adalah deskriptif kualitatif. Proses pengangkatan anak dilaksanakan dengan mengangkat dua anak, suami dan istri mengangkat anak dari saudaranya. Anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan kedua orang tua angkatnya dengan besar bagian jumlah harta peninggalan dibagi sama rata dengan para ahli waris yang hidup.

Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Hukum Adat, Suku Tengger.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.

Buku

Bachtiar, (2021), Mendesain Penelitian Hukum, Yogyakarta: Penerbit Deepublish (Grub Penerbitan CV BUDI UTAMA).

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.

Ellyne Dwi Poespasari I, (2018), Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia, Jakarta Timur: Kencana.

_________________ II, (2018), Hukum Adat Indonesia (Suatu Kajian Kepustakaan dan Perkembangannya), Bandung: Alfa beta.

______________ , Prastinah Trisadini Usanti III, (2021), Tradisi Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Toraja, Surabaya: CV Jagad Media Publishing.

Elisabeth Nurhaini Butabutar, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Refika Aditama.

H. Syaikhu, (2021), Akulturasi Hukum Waris (Paradigma Konsep Eklektisme dalam Kewarisan Hukum Dayak), Yogyakarta: K-Media.

Mardi Candra, (2021), Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam sistem Hukum di Indonesia, Jakarta : Kencana.

Mudaris Zaini, (2022), Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Oemar Moechtar, (2019), Hukum Waris (Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia), Jakarta: Kencana

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfa beta.

Soepomo, (1983), Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita.

Zainudin Ali, (2008), Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Anak Agung Ngurah Agung Bima Basudewa, (2021) “Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Yang Ditinggalkan Orang Tua Angkat Berdasarkan Hukum Perdata, Jurnal Kertha Negara” Volume 9, Nomor 11

Outru, Tieneke Vytra, Rachmi Sulistyorini, Ratih Dhevira, and Puruhitaningtyas, (2014) “Kedudukan Anak Angkat DalambMewarisi Harta Orang Tua Angkatnya (Study Menurut Hukum Adat Suku Tengger Di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur)”. Skipsi Universitas Brawijaya

Widya Pranata, (2021) “Hukum Pengangkatan Anak Melalui Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Yang di Buat Oleh Notaris” Volume 1, Nomor 1-14

Internet

Arif, Yuddin, Chadra, (2014), “Hukum Sebagai Eksistensi Aura Intelektual”. Diakses pada 30 Desember 2022, Website: http://republik-ycna.weebly.com/

Sitorus Arthur P Daniel 2019) “CLA Hukum Waris Di Indonesia”. Diakses pada 23 Desember 2022, Website: https://www.indonesiare.co.id/id/article/ hukum-waris-di-indonesia ` 11

Arthur Daniel P. Sitorus, (2019), Hukum Waris Di Indonesia, Indonesia, Di akses pada 23 Desember 2022, Website: https://www.indonesiare.co.id/id /article/hukum-waris-di-indonesia

Pinter Pandai (2020) “Suku Tengger – Bahasa, Sejarah, Agama, Tradisi, Tari Kidung Tengger”. Diakses pada 15 September 2020. Website: https://www.pinterpandai.com/suku-tengger-bahasa-sejarah-agama-tradisi-kepercayaan/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project