TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LAYANAN PENGIRIMAN ATAS HILANGNYA BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENGANGKUTAN

Roikhul Khumar

Abstract


ABSTRACT

The activity of sending goods is a very common activity for the community, called a delivery service. The purpose of this study is to know the form of legal protection of shipping service companies against consumers for the loss of goods, and to know the legal liability of shipping service companies for the loss of goods. Research methods used normative types of legal research. Research approaches are statutory, conceptual, comparative approaches. Sources of legal materials primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. The results of the study are analyzed using qualitative techniques. The form of legal protection of delivery service companies against consumers for the loss of goods is regulated in Article 4 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, The responsibility of the delivery service company in working must be based on applicable regulations in carrying out its duties and obligations towards the consumer.

Key words: Liability, Company, Loss, Law of Carriage

ABSTRAK

Kegiatan kirim mengirim barang merupakan kegiatan yang sangat umum bagi masyarakat, disebut jasa layanan pengiriman. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum perusahaan layanan pengiriman terhadap konsumen atas hilangnya barang, dan mengetahui pertanggung jawaban hukum  perusahaan layanan pengiriman atas hilangnya barang. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif. pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan. Sumber bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Bentuk perlindungan hukum perusahaan layanan pengiriman terhadap konsumen atas hilangnya barang diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tanggung jawab perusahaan layanan pengiriman dalam bekerja harus berdasarkan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap.pihak.konsumen.

Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, Kehilangan, Hukum Pengangkutan


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Buku

Abdulkadir Muhammad, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Madja El-Muhtaj, (2007), Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group

Skripsi dan Jurnal

Yoga Aprilianda Pratama, (2020), Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Melalui Armada Laut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. J&T Pulau Bawean), Skripsi, Universitas Islam Negeri Malang

Saharuddin Daming dan Tri Adi Wibowo, (2021), Tanggung Jawab Perusahaan Jasa pengangkutan Dalam Pengiriman Barang, Jurnal, Universitas Ibnu Khaldun Bogor


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project