PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PLEA BARGAINING UNTUK TERCAPAINYA ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
Abstract
The Criminal Procedure Code has entered its 41st year, at such an age, is it still ideal to be maintained or should it need renewal? There is a survey by AC Nolsen and the Asia Foundation, criminal case data from the Supreme Court report for the 2016 to 2019 working years, and data from the World Justice Project Rule of Law in 2015. From these data it is found that the Indonesian criminal justice system has not fulfilled the principle of simple justice, fast, and low cost. For this reason, it is necessary to carry out progressive measures such as the United States and Germany, namely the plea bargaining procedure, negotiations between the public prosecutor and the perpetrators of criminal acts who admit their guilt. Where from this confession the defendant received a reduced sentence. On the other hand, this procedure must pay attention to the interests of the victim by providing restitution for the crime committed by the defendant
Key words: Criminal Justice System, Plea bargaining, Principles of Simple, Fast and Low Cost justice
ABSTRAKKUHAP telah memasuki umur yang ke-41 tahun, dengan umur yang demikian, masih idealkah dipertahankan atau seharusnya perlu pembaharuan? Terdapat survey AC Nolsen dan Asia Foundation, data perkara pidana dari laporan Mahkamah Agung tahun kerja 2016 sampai 2019, dan data world Justice Project Rule of Law bahwa pada tahun 2015. Dari data-data tersebut mendapatkan bahwa peradilan pidana Indonesia belum memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. untuk itu perlu melakukan progresif seperti negara Amerika Serikat dan Jerman yaitu prosedur plea bargaining, perundingan antara penuntut umum dengan pelaku tindak pidana yang mengakui kesalahannya. Dimana dari pengakuan tersebut terdakwa mendapatkan pengurangan hukuman. Di pihak lain prosedur tersebut harus memperhatikan kepentingan korban dengan memberikan restitusi atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana, Plea bargaining, Asas peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya ringan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Buku
Edi Setiadi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan hukum Di Indonesia, Jakarta; Kencana (Divisi dari Prenada Media Group).
Febby Mutiara Nelson. 2020, Plea Bargaining Dan Deferred Prosecution Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta; Sinar Grafika.
Joko Sriwidodo, (2020), Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Kepal Press
Kurniawan Tri Wibowo, 2021, Plea Bargaining Sebagai Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surabaya: Pustaka Aksara
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2018
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019
Lukman Hakim et al. 2020, Penerapan Konsep “Plea Bargaining” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Dan Manfaatnya Bagi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta; Deepublish (Group Penerbitan CV BUDI UTAMA).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Romli Atsmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jurnal / Tesis
Carol A. Brook et al., 2016, A Comparative Look at Plea Bar e Look at Plea Bargaining in A gaining in Australia, Canada, alia, Canada, England, New Zealand, and the United States, William & Mary Law Review, Vol. 57, No. 4.
Choky R. Ramadhan , 2018, Konvergensi Civil Law dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum, Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 2.
Choky Risda Ramadhan et al, (2015), Konsep dan Penerapan Plea Bargaining Di Beberapa Negara, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 3, No. 1.
Danrivanto Budhijanto, 2011, Pembentukan Hukum Yang Antisipatif Terhadap Perkembangan Zaman dalam dimensi Konvergensi teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, Nomor. 2.
I Made Agus Mahendra Iswara, 2017, Penguatan Kejaksaan Penanganan Perkara Pidana Melalui Plea Bargaining, Jurnal Advokasi, Vol. 7, No.1.
Marfuatul Latifa, (2014), Pengaturan jalur Khusus Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Negara Hukum, Vol.5, No. 1
Naili Ariyani, Prospek Penerapan Konsep Plea Bargaining Dalam Upaya Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Tinjauan Urgensi Perubahan Hukum Acara Pidana), Tesis Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Thomas Weigend & Jenia Iontcheva Turner, 2014, The Constitutionality of Negotiated Criminal Judgments in Germany, German Law Journal, Vol. 15, No. 01.
Internet
CR-28, Plea Bargaining dalam RKUHAP Sebagai Solusi Peradilan Cepat https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-plea-bargaining-dalam-rkuhap-sebagai-solusi-peradilan-cepat-lt61c066aa5a7a3/ diakses pada tanggal 2 Januari 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project