AKIBAT HUKUM TERHADAP TANAH TERLANTAR DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR

MUHAMMAD ALIF RIDHO RAVIARDA

Abstract


ABSTRACT

 Abandoned land is land that has been granted land rights that are deliberately not used, used, and not utilized in accordance with the circumstances or nature and purpose of granting rights or the basis of their control, so this research discusses what the legal consequences are for abandoned land? and what is the mechanism for utilizing abandoned land? This research method uses a normative juridical method with a statutory approach and a conceptual approach. The sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, using descriptive analysis techniques. The results of this study produce legal consequences of land that is not used and designated as it should be abolished and falls to the state and is directly controlled by the state. And the mechanism for utilizing abandoned land is carried out with the aim of realigning lands that are indicated to be abandoned or neglected by their rights holders as stipulated in Government Regulation Number 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Lands.

Keywords: Abandoned Land, Controlling, Legal Consequences, Utilization of Abandoned Land

ABSTRAK

            Tanah terlanar merupakan tanah yang diberikan hak atas tanah yang sengaja tidak dipergunakan, dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan  sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya,sehingga penelitian ini membahas bagaimana akibat hukum terhadap tanah terlantar? dan bagaimana mekanisme pendayagunaan tanah terlantar?. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan suknder, Dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menghasilkan akibat hukum dari tanah yang tidak dipergunakan dan diperuntukan sebagaimana mestinya dapat dihapuskan dan jatuh kepada negara dan secara langsung dikuasai oleh negara. Dan mekanisme pendayagunaan tanah terlantar dilakukan dengan tujuan untuk penataan kembali tanah-tanah yang terindikasi terlantar atau ditelantarkan oleh pemegang haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar..

Kata Kunci : Tanah Terlantar, Penertiban, Akibat Hukum,Pendayagunaan Tanah Terlantar


Full Text:

PDF

References


Buku

A.P. Parlindungan, Berakhirnya Hak-hak atas tanah menurut system UUPA,

(Bandung: Bandar Maju, 1990)

Ari Saputra, Reforma Agraria Di Indonesia, (JakartaSinar Grafika, 2015)

Budi Mulyatno, Reformasi agrarian dan Alih Fungsi Lahan,( Agraria Expoke, Jakarta, 2014)

BoediHarsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi (Jakarta:

Djambatan, 2003)

Jurnal

Handoko Probo Setiawan, 2016, Alih Fungsi (konversi) Lahan Pertanian Ke Non

Pertanian Kasus di Kelurahan Simpang Pair Kecamatan Palaran Kota

Samarinda, eJournal Sosiatri-Sosiologi, ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id.

Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan

Tanah Masyarakat”. Jurnal Rechtsvinding, 1, 1 (2012)

Internet

Cnn Indonesia “1,2 Juta Hektare Lahan RI Terindikasi Terlantar”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211214161122-92-733968/bpn- 12-juta-hektare-lahan-ri-terindikasi-terlantar,di akses Pada Tanggal 08 Desember 2022

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Pokok-Pokok Agraia Nomor 5 Tahun 1960

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Nomor 2 Tahun 2012

Undang-Undang 4 Tentang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2012 Keputusan Presiden Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Nomor 34 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Nomor 24 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project