KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PELAKSANAAN TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
Abstract
Abstrak
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah yang diantaranya, Pertama , Bagaimana modus operandi dalam tindakan pembocoran data pribadi dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap debitur?. Kedua , Bagaimana upaya pemidanaan terhadap tindakan pembocoran data pribadi dalam pinjaman onlinedalam bentuk pertanggungjawaban pidana ?. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dimana menggunakan penelitian dengan basis kepustakaan dan perbandingan antar kasus. Metode yang digunakan dengan pendekatan undang-undang, buku, dan bahan kepustakaan lainnya. Dari penelitian tersebut, diperoleh hasil penelitian berupa Modus operandi merupakan modus yang digunakan oleh satu orang atau lebih dalam melakukan kejahatan yang sebelumnya telah terencana guna mendapatkan keuntungan yang akumulasinya pribadi. Pelanggaran Privasimerupakan kejahatan yang dilakukan atas keterangan milik pribadi seseorang yang telah tersimpan pada formulir. Data pribadi yang tersimpan di komputer tersebut apabila bocor atau diketahui orang lain akan berdampak kerugian bagi korban jiwa pemilik data pribadi tersebut baik secara materi ataupun immateril. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pencurian Data Pribadi diatur dengan jelas bahwa pembocoran data diri pribadi dengan melakukan pemerasan dan pengancaman merupakan suatu kejahatan Infrigment of Privacy, hal ini dibuktikan dengan melakukan pendistribusian dengan mengakses data pribadi milik orang lain secara ilegal atau tanpa izin. Pertanggugjawaban pidana merupakan tindakan pemidanaan atas pelaku kejahatan dengan tujuan agar pelaku mempertanggung jawabkan tindakan kejahatannya serta pembalasan. Demikian pula dalam delik penyebaran atau pembocoran data diri melalui pengancaman diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Pinjaman Online, Pembocoran, UU ITE
Abstrak ct
In this study, the authors raise two problem formulations which include, First, what is the modus operandi in the act of leaking personal data by extorting and threatening debtors? Second, what are the efforts to punish the act of leaking personal data in online loans in the form of criminal liability? In this study, the juridical-normative research method was used, which used research based on literature and comparisons between cases. The method used is a statutory approach, books and other library materials. From this research, the research results were obtained in the form of a modus operandi, which is a mode used by one person or more in committing a crime that was previously planned in order to gain an accumulated personal advantage. Infringements of Privacy is a crime committed on a person's personal information that has been stored on a form. If the personal data stored on the computer is leaked or known by other people, it will have a detrimental effect on the victim as the owner of the personal data, both materially and immaterially. In Law Number 19 of 2016 Regarding Theft of Personal Data it is clearly regulated that leaking personal data by extortion and threats is an Infringement of Privacy crime, this is proven by distributing by accessing other people's personal data illegally or without permission . Criminal responsibility is an act of punishment for the perpetrators of crimes with the aim of making the perpetrators responsible for their crimes and retaliation. Thus the offense of spreading or leaking personal data through threats is regulated in Article 45 paragraph (4) jo. Article 27 paragraph (4) of Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Kata Kunci : Pinjaman Online, Kebocoran, UU ITE
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Abdurrahman Konoras, Jaminan Produk Halal Di Indonesia Perspektif Hukum
Perlindungan Konsumen, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017)
Adiningsih, Sri. Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. (Jakarta: PT
Citra Aditya Bakti, 2004)
Amran Y, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dilengkapi Dengan
Singkatan-Singkatan Umum”. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2017)
Fitri Wahyuni, ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia”. (Tangerang
Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017)
Luthfi Febrika, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja
Indonesia, (Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2016)
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan
Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengfketa Konsumen (BPSK), (Malang: UB Press, 2011)
Mas Wigrantoro. “Cyberlaw,Tidak perlu takut”. (Yogyakarta: CV. Andi
Offset, 2007)
Rizky p., “Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia”, (Bandung:
Nusa Media, 2020)
Satjipto Rahardjo. “Ilmu Hukum”.Bandung : Citra Aditya Bakti, Cetakan ke V.2000
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1989)
Soetandyo Wignjosoebroto. “Hukum Dalam Masyarakat”, (Malang: Cetakan
Kedua, Bayumedia Publishing, 2008)
Sudaryono. “Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan
KUHP Dan RUU KUHP” (Surakarta, Muhammadiyah University Press. 2017)
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Privasi di Internet
Beberapa Kata Kunci. (.Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2014)
Widodo. “Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi”.(Yogyakarta: CV
Aswaja Pressindo, 2021)
Jurnal :
Alvi Syahrin,M. Hamdan, M. Eka Putra, 2021,”Jurnal Kajian Hukum” ,Volume 2
Nomer1, Ilus Studi Kajian Hukum.
Kornelia Melansari D. Lewokeda 2019,’’Pertanggungjawaban Pidana
Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan”. Mimbar Keadilan. Volume 14 Nomor 28
Muhammad Ridwansyah, Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Hukum dalam qanum Bendera dan Lambang Aceh, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2016)
Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari dan Nyoman A. Martana, Skripsi: “ perlindungan
Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Aplikasi Pinjaman Online”, (Bali: Universitas Uadayana)
Sinta Dewi Rosadi. Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi.
Universitas Padjajaran : 2009
Sinta Dewi Rosadi. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi
Digital di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran : 2018
Ernama Santi, dkk. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial
Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016”, (Diponegoro Law Journal: Vol 6 Nomor 3, 2017)
Internet :
Kompas., Dugaan Pelanggaran Fintech, Dugaan Pelanggaran Fintech: Bocorkan Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual Halaman all - Kompas.com
(diakses pada 9 September 2022)
Zulkifli, Perlindungan Hukum Debitur Aplikasi Pinjaman Online
, Perlindungan Hukum Debitur Aplikasi Pinjaman Online Halaman 2 - Kompasiana.com (diakses pada 9 September 2022)
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi
Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Bank Indonesia No. 19//12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Finansial
Surat Edaran OJK No 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data
dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Sistem Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project