PELAKSANAAN INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH (IP4T) UNTUK PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang)
Abstract
ABSTRACT
The nine Nawa Cita Priority Programs, namely the 5th Goal, the Government of Joko Widodo and Jusuf Kalla aspire to encourage community welfare improvements The ATR/BPN Ministry launched the National Priority Program in the form of Accelerating Complete Systematic Land Registration (PTSL). In addition, the Ministry of ATR/BPN is also tasked with carrying out the identification and inventory of land tenure, ownership, use and utilization (IP4T). This study raises the issue of the implementation of IP4T in Kabuaran Village and the inhibiting factors of IP4T in Kabuaran Village and efforts to solve them. This research is an empirical research. Data analysis used is descriptive qualitative. This research resulted in the answer that in its implementation the IP4T activities carried out in Kabuaran Village were in accordance with the policies set by the government. Solutions have been found to overcome the obstacles in implementing IP4T activities, so that in the future it is hoped that there will be no more obstacles in implementing IP4T activities in Lumajang Regency.
Keyword: Land registry, IP4T, PTSL
ABSTRAK
Sembilan Program Prioritas Nawa Cita yaitu Cita ke-5, Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla bercita-cita untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga dibebani tugas untuk melaksanakan identifikasi dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Penelitian ini mengangkat masalah pelaksanaan IP4T di Desa Kabuaran dan faktor penghambat IP4T di Desa kabuaran dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini berjenis penelitian empiris, Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan jawaban bahwa dalam pelaksanaanya kegiatan IP4T yang dilaksanakan di Desa Kabuaran sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan IP4T sudah ditemukan solusi untuk mengatasinya, sehingga untuk kedepannya diharapkan tidak ada lagi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan IP4T di Kabupaten Lumajang.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, IP4T, PTSL
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adrian Sutedi. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Gafika.
Aartj Tehupeiory. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Unpam Press.
Bachtiar Effendie. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni Anggota IKAPI.
Burhan Ashshofa. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Diyan Isnaeni, Suratman. (2018). Reforma Agraria (Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia). Malang: Intrans Publishing.
Effendi Parangin. (1991). Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Suratman, Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Prabowo, H. L. (2016), Membangun Basis Data Pertanahan Desa Melalui Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Partisipatif, FIT-ISI dan CGISE 2016.
Internet
“Kaleidoskop 2018: Legalisasi dan Bagi-bagi Sertifikat Tanah” melalui, https://properti.kompas.com/read/2018/12/30/140000621/kaleidoskop-2018--legalisasi-dan-bagi-bagi-sertifikat-tanah-, diakses pada tanggal 15 September 2022.
“Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target” melalui, https://www.kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr, diakses pada tanggal 15 September 2022.
Thomas Mola, “Program Prioritas, Ini Target Jumlah Sertifikasi Tanah” melalui,https://kabar24.bisnis.com/read/20180323/15/753705/program-prioritas-ini-target-jumlah-sertifikasi-tanah, diakses pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 01/JUKNIS-300.01.01/II/2019 tanggal 1 Februari 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project