KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT MASA LALUDALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRACT
Presidential Decree Number 17 of 2022 concerning the Establishment of a Team for the Non-Judicial Resolution of Past Serious Human Rights Violations has become the focus of the public's attention, especially Human Rights Activists and Victims of Human Rights Violations, because the provisions of its articles are considered to be contrary to the Principles of Human Rights, by because of that the author tries to analyze the decision to be able to find whether it is indeed contrary to human rights principles or not. With the following formula: What is the resolution of gross past human rights violations through Presidential Decree Number 17 of 2022 concerning the Formation of a Team for the Non-Judicial Resolution of Human Rights Violations and whether Presidential Decree Number 17 of 2022 concerning the Formation of a Team for the Non-Judicial Resolution of Human Rights Violations Past Human Weight is in accordance with the Perspective of Human Rights. This research was conducted using normative juridical research methods
Keywords: Juridical Analysis, Presidential Decree, Human Rights
ABSTRAK
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu menjadi sorotan masyarakat, khususnya para Pegiat Ham dan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia, karna dengan ketentuan pasal-pasalnya dianggap bertentangan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia, oleh karna itu penulis berusaha menganalisis Keputusan Tersebut untuk bisa menemukan apakah memang bertentangan dengan Prinsip HAM atau tidak. Dengan rumusan sebagai berikut: Bagaimana Penyelesaian Pelanggaaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan apakah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu sudah sesuai dengan Perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis Normatif
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Keputusan Presiden, Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
H. Muladi, 2005 Hak Asasi Manusia Hakekat Konsep dan implikasinya dalam perspektif Hukum dan masyarakat, Bandung: PT Refika Aditama
Jurnal atau Skripsi
Abdul Haris Samendawai , 2009, Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat (Tujuan Hukum Intermnasional dan Nasional), Jurnal Hukum No 2 Vol 16 April 2009,
Abid Zamzami, 2018 Keadilan di jalan raya, Yurisprudensi Volume 1, Nomor 2 Januari 2018, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
KontraS, 2022, Catatan Kritis Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM)
Muhammad yusuf, Irwansyah, Penyelesaian Non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu: Tinjauan sosiologi Peradilan,Tanjungpura Law Journal, Vol 2, Issue 1, January 2018:
M.Fahrudin Andriyansyah, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat yang menolak Vaksinasi Covid-19 Di tinjau dari Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Nunik Nurhayati, Quo vadis perlindungan Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu melalui jalur Non yudisial, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurisprudence, Vol. 6 No 2 September 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 12 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak sipil dan Politik,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungamn Saksi dan Korban
Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa lalu
Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional(International Criminal Court)
Konvensi Jenewa 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran darat
Keputusan Mentri Kordinator Politik Hukum dan Ham Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional
Putusan Nomor 006/PUU-VI/2006, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Website
Fathiyah Wardah, Penyelesaian Yudisial dan Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Saling melengkapi, https://www.voaindonesia.com/a/penyelesaian-yudisial-dan-non-yudisial-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-saling-melengkapi /6719819.html#:~:text=Penyelesaian%20kasus%20pelanggaran%20HAM%20berat%20masa%20lalu%20melalui,memastikan%20penyelesaian%20kasus%20secara%20menyeluruh.%20JAKARTA%20%28VOA%29%20%E2%80%94 diakses pada hari kamis 8 desember 2022 Jam 23.29 WIB
Indonesia.go.id, Berkaca pada Undang-undang KKR yang pernah ada, https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/1503/berkaca-pada-uu-kkr-yang-pernah-ada, diakses pada sabtu 17 Desember 2022 Jam 10.47 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project