KEWENANGAN DAN PROSES PENYELENGGARAAN PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU) DI KAYUTANGAN HERITAGE OLEH PEMERINTAH KOTA MALANG
Abstract
ABSTRACT
The increasing number of slums will pose a threat to people's viability and well-being. Since 2015, the Central Government has targeted to reduce the area of slums through the KOTAKU program which later became a platform for collaboration between Government units, including local governments, in this case becoming the leading sector. Malang City is one of the target areas through the KOTAKU program, namely in the Kayutangan Heritage area. In this study, the focus is on how the authority of the Malang City Government actually goes through the KOTAKU program, as well as how the process of implementing the program by the Malang City Government. This research uses a normative juridical method, namely by using sources of laws and regulations related to the object of research. The results showed that the Malang City Government has delegate authority in terms of determining the location of slums, in its implementation the Malang City Government does not have Regional Regulations that are directly integrated with the strategy for handling slums, so it is not on target in the process of implementing the KOTAKU program, then does not choose locations based on areas that are very prone to natural disasters
Keyword: Slums, Local Government Authority, Administration
ABSTRAK
Semakin meningkatnya kawasan kumuh akan menjadi ancaman bagi kelayakan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini semenjak 2015 Pemerintah Pusat menargetkan pengurangan luasan kawasan kumuh melalui program KOTAKU yang kemudian menjadi platform kolaborasi antar satuan Pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dalam hal ini menjadi leading sector. Kota Malang menjadi salah satu wilayah target melalui program KOTAKU yakni di kawasan Kayutangan Heritage. Dalam penelitian ini, yang menjadi fokus adalah bagaimana sebetulnya kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui program KOTAKU, serta bagaimana proses penyelenggaraan program oleh Pemerintah Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan sumber peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kota Malang mempunyai kewenangan secara delegasi dalam hal penentuan lokasi kawasan kumuh, dalam penyelenggaraannya Pemerintah Kota Malang tidak mempunyai Peraturan Daerah yang terintegrasi langsung dengan strategi penanganan kawasan kumuh, sehingga kurang tepat sasaran dalam proses penyelenggaraan program KOTAKU, kemudian tidak memilih lokasi berdasarkan kawasan yang sangat rawan terhadap bencana alam
Kata Kunci: Kawasan kumuh, Kewenangan Pemda, Penyelenggaraan
Full Text:
PDFReferences
Budiarjo, Miriam, (1998), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Hanif, Nurcholis, (2005), Teori dan Praktik Pemerintah dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo
Hanif, (2007), Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Ridwan HR, (2016), Hukum Administrasi Daerah, Kota Depok: Rajawali Pers
Sirajuddin, dkk, (2016), Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Malang: Setara Press
Wantu, Fence, M (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Reviva Cendekia
Jurnal atau Skripsi
Anggun Noor Asih Kamalita, Anggun Noor (2017), Implementasi Program Kotaku Dalam Mengatasi Permukiman Kumuh Kelurahan Sukun Kota Malang Tahun 2016 (Studi Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Skripsi Universitas Muhammadiyah Malang
Donny Wahyu Wijaya, (2016), Perencanaan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh (Studi Penentuan Kawasan Prioritas untuk Peningkatan Kualitas Infrastruktur pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Malang, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) Vol 2, No 1
Febiantika, Elsa, (2021), Implementasi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Dalam Revitalisasi Kawasan Kawasan Kayutangan Sebagai Kawasan Pariwisata Kota Malang, Skripsi Universitas Airlangga, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:40/SE/DC/2016 tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2014 Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/86/35.73.112/2015 tentang penetapan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh
Website
Radarmalang.Jawapos.com, Tersisa 73 Ha Permukiman Kumuh di Kota Malang https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kota-malang/24/10/2022/tersisa-73-ha-permukiman-kumuh-di-kota-malang/
Malangtimes.com, Hujan Deras Mengguyur Kota Malang, BPBD Ingatkan Potensi Terjadinya Banjir dan Longsor, https://www.malangtimes.com/baca/62910/20210119/144700/hujan-deras-mengguyur-kota-malang-bpbd-ingatkan-potensi-terjadinya-banjir-dan-longsor
Badan Pusat Statistik Kota Malang, Malangkota.bps.go.id, Jumlah Bencana menurut Jenis Bencana dan Kecamatan tahun 2016-2021, https://malangkota.bps.go.id/indicator/152/464/1/jumlah-bencana-menurut-jenis-bencana-dan-kecamatan-di-kota-malang.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project