HUKUMAN BAGI PELAKU PENIPUAN PASAR DIERA EKONOMI DIGITAL DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

Noufal Ardiyansah

Abstract


ABSTRACT

Online business is an efficient job field in today's digital era with the help of technology, online business is increasingly being run during the pandemic era. In addition to the ease of making transactions between sellers and buyers that are offered, there are also problems in doing business online. In this study, the researcher presents a problem in the form of market manipulation in the digital economy era which is reviewed based on criminal law. Researchers use the formulation of the problem to make it easier to study research in the form of a system of proof of criminal acts of fraud in online buying and selling transactions and how to enforce law against market manipulation actors in the digital economy era. primary, secondary, and tertiary data. Thus, this study aims to provide evidence of criminal acts of fraud in online business, as well as law enforcement for digital market manipulation actors. The results of this study are in the form of evidence regarding penalties for perpetrators of digital market manipulation so that people have more trust and have no doubts in transacting online because there are clear laws.

 

Keywords: manipulation, digital economy, criminal law

 

ABSTRAK

Bisnis online merupakan salah satu lapangan pekerjaan yang efesien di era digital saat ini dengan bantuan teknologi, bisnis online semakin gencar dijalankan pada era pandemi. Selain kemudahan dalam melakukan transaksi antara penjual dan pembeli yang ditawarkan ada juga permasalahan dalam berbisnis secara online. Pada penelitian kali ini peneliti menghadirkan masalah berupa manipulasi pasar di era ekonomi digital yang ditinjau berdasarkan hukum pidana. Peneliti menggunakan rumusan masalah untuk mempermudah dalam mengkaji penelitian yang berupa bagaimana sistem pembuktian tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penipuan pasar di era ekonomi digital.Untuk mengkaji permasalahan tersebut. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta didukung dengan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti adanya tindak pidana penipuan dalam berbisnis secara online, serta penegakan hukum bagi para pelaku manipulasi pasar digital. Hasil dari penelitian ini berupa pembuktian mengenai hukuman bagi pelaku manipulasi pasar digital agar masyarakat lebih percaya serta tidak ragu dalam bertransaksi secara online karena sudah terdapat hukum yang jelas.

.                                              

Kata kunci:  manipulasi, ekonomi digital, hukum pidana


Full Text:

PDF

References


Buku:

Aswan, 2019,Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik Tahun Terbit Oktober

Eddy O.S.Hiariej, 2012,Teori Dan Hukum Pembuktian

Jimly Asshidiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, Jakarta.

Shidarta, 2006 Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Lapiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), Garsindo,Jakarta.

Taufik H.Simatupang, Aspek Hukum Periklanan dalam Prespektif Perlindungan Konsumen, Citra adhitya Bakti, Bandung.

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, 2016,Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadademia Group, Depok.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, 2016,Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenadademia Group, Jakarta.

Rachmad Baro, 2017,Penelitian hukum Doktrinal, Indonesia Prime, Makassar.

Yudha Bhakti Ardiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2012.

Jurnal:

Josua Purba, Rohaini, Dewi Septiana. 2018. Penyelesaian Sengketa Online Marketplace Antara Penjual Dan Pembeli Melalui Online Dispute Resolution. Pactum Law Journal. ISSN: 2615-7837. Vol 2 No. 01, 2018, h.542.

Enju Juanda, 2016,“KONSTRUKSI HUKUM DAN METODE INTERPRETASI HUKUM”, Volume 4 No. 2 September, diakses pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 16.58.

Hisbul Luthfi Ashsyarofi, 2022,Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Danviranto Budhijanto, 2012, Seminar Nasional Cyber Law, Fakultas Hukum Unpad

Internet:

https://osf.io/preprints/inarxiv/7zg4q/ di akses pada tanggal 05 Januari 2023 pada pukul

29

NewsMetropol, “Polres Barru Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Jual Beli Online,” newsmetropol.com, 2020, https://newsmetropol.com/polres-barru-ungkap-kasus-penipuan-transaksi-jual-beli-online/ di akses pada tanggal 04 Februari 2023 pada pukul 16:16

Kasus Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tas Melalui Aplikasi Online file:///C:/Users/WINDOWS%2010/Downloads/3471-Article%20Text-6687-1-10-20220331.pdf di akses pada tanggal 04 Februari 2023 pada pukul 17:17


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project