RATIO DECIDENDI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK PASTA GIGI ANTARA HARDWOOD PRIVATE LIMITED VERSUS PT UNILEVER TBK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021)

Refidho Aufani Hegar Ganesta

Abstract


ABSTRACTThis study analyzes the legal considerations used as the basis or reasons for making decisions (ratio decidendi; legal reasoning) in resolving toothpaste brand disputes between Hardwood Private Limited versus PT Unilever Tbk in terms of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications (Case Study of Decision Number 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021). Harwood Private Limited as owner of PT. Ultra Prima Abadi, a manufacturer of Strong toothpaste, is suing PT Unilever Tbk with its toothpaste, namely Pepsodent Strong 12 Hours. Hardwood Private Limited claims to have suffered massive losses as a result of PT Unilever Tbk's actions plagiarizing the Strong brand into its toothpaste production. This research is a type of normative juridical research that uses a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach), and case approach (case approach). The results of the study show that the ratio decidendi used by the Supreme Court judges in decision Number 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 is that PT Unilever Tbk with the Pepsodent Strong 12 Jam toothpaste brand is stated to have no similarities in principle or in whole with the Strong toothpaste brand owned by Hardwood Private Limited. The word "Strong" on the Pepsodent Strong brand is not a "house mark" but only a "pet mark" or a variant of various Pepsodent brands. This is different from the ratio decidendi of judges at the Commercial Court at the Central Jakarta District Court in Decision Number 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. which stated that Hardwood Private Limited as the owner of the Strong brand had the right to win this dispute, because it had registered its brand in 2008, long before the Pepsodent Strong 12 Jam brand was registered by PT Unilever Tbk on October 1, 2019. Similarities between the two brands of toothpaste is quite dominant, where the use of the word Strong which is found in Pepsodent Strong 12 Jam owned by PT Unilever Tbk becomes a unified highlight and fulfills an element of similarity in essence with Hardwood Private Limited's Strong toothpaste.Keywords: Ratio Decidendi, Dispute Resolution, Brand (Trade Mark)ABSTRAKPenelitian ini menganalisis tentang pertimbangan hukum yang digunakan sebagai dasar atau alasan dalam menjatuhkan putusan (ratio decidendi; legal reasoning) dalam penyelesaian sengketa merek pasta gigi antara Hardwood Private Limited versus PT Unilever Tbk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021). Harwood Private Limited sebagai pemilik dari PT. Ultra Prima Abadi produsen dari pasta gigi Strong menggugat PT Unilever Tbk dengan pasta gigi produksinya, yakni Pepsodent Strong 12 Jam. Hardwood Private Limited mengklaim telah mengalami kerugian yang masif akibat dari perbuatan PT Unilever Tbk yang menjiplak merek Strong ke dalam pasta gigi produksinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi yang digunakan oleh hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 adalah PT Unilever Tbk dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong 12 Jam dinyatakan tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited. Kata “Strong” pada merek Pepsodent Strong bukan “house mark” melainkan hanya merupakan “pet mark” atau varian dari berbagai merek Pepsodent. Hal ini berbeda dengan ratio decidendi hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menyatakan bahwa Hardwood Private Limited sebagai pemilik merek Strong berhak untuk memenangkan sengketa ini, karena telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu pada tahun 2008, jauh sebelum merek Pepsodent Strong 12 Jam didaftarkan oleh PT Unilever Tbk pada tanggal 1 Oktober 2019. Kesamaan antara kedua merek pasta gigi tersebut cukup dominan, dimana penggunaan kata Strong yang terdapat pada Pepsodent Strong 12 Jam milik PT Unilever Tbk menjadi satu kesatuan highlight dan memenuhi unsur persamaan pada pokoknya dengan pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited.Kata Kunci: Ratio Decidendi, Penyelesaian Sengketa, Merek  

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika

Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, 2018, Hukum Acara Pengadilan Niaga Practical

Guide to The Comercial Court, Jakarta: Sinar Grafika

Khoirul Hidayah, 2020, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press

Peter Mahmud Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group

Umar Said Sugianto, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

JURNAL/SKRIPSI

Muhamad Ikbal Hajizi, 2019, Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek

Gudang Garam dan Gudang Baru (Studi Kasus Putusan Nomor 104

PK/Pid.Sus/2015), Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Shellen Dhea Af Gaumi, dan Rudy Hartono, 2022, Analisa Hukum Sengketa Merek

Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No.

/G/2020/PTUN-JKT), Jurnal Darma Agung, Vol. 30, No. 2

Sonny Engelbert Palendeng, Merry E. Kalalo, dan Deasy Soeikromo, 2021, Penyelesaian

Sengketa Merek Dagang Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Hak Kekayaan

Intelektual, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, &

Pengajarannya, Vol. 16, No. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project