ANALISIS HUKUM ATAS TERJADINYA WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN KREDIT RUMAH SIAP BANGUN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRACT
In the law to be able to give birth to rights and obligations in an agreement must be legally made by the parties, the intention to be made legally is explained by article 1320 of the Civil Code, for an agreement to be valid four conditions are required, namely the agreement of those who bind themselves, the ability to make an agreement, the existence of a certain thing, and the existence of a lawful cause. An agreement that does not meet the elements and conditions specified above will not be recognized by law, even though it is recognized by the parties who made it, but is not binding, meaning that it is not required to be implemented. Regarding agreements made by parties as well as those made by ready-to-build housing credit managers with customers, therefore it is necessary to have clarity and transparency according to what has been stated in Article 1320 of the Civil Code. In the agreement, payment with a minimum of 50% will be carried out by the Ready-to-Build House Credit Manager with the parties or with the customers.
Keywords: Home Loans, Defaults, Agreements.
ABSTRAK
Dalam undang-undang untuk bisa melahirkan hak dan kewajiban pada perjanjian harus dibuat secara sah oleh para pihak, maksud dibuat secara sah dijelaskan oleh pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, adanya suatu hal tertentu, dan adanya suatu sebab yang halal. Perjanjian yang tidak memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat seperti yang ditentukan di atas tidak akan diakui oleh hukum walaupun diakui oleh para pihak yang membuatnya, tetapi tidak mengikat, artinya tidak wajib dilaksanakan. Mengenai perjanjian seperti yang dibuat oleh para pihak seperti halnya yang dibuat oleh pihak pengelola kredit rumah siap bangun dengan para nasabah, maka dari itu perlu adanya suatu kejelasan dan transparan sesuai yang telah disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam kesepakatan perjanjian itu, pembayaran dengan minimal 50% maka akan dilakukan pembangunan oleh pihak Pengelola Kredit Rumah Siap Bangun dengan para pihak atau dengan para nasabah.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul kadir Muhammad 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsi Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Raja0wali Pers.
Kansil, 1995, Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Kasmir, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Lexy J Moleong, 2007), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Tarsito.
Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbakan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, 2017, Pengantar Hukum Perdata, Malang: Setara Press.
Rudyanti Dorotea Tobing, 2009. Hukum Perjanjian Kredit, Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Sudikno Mertokusumo 2008. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, Catatan ke VI, Jakarta: Intermasa.
Subekti dan Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soejono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Yahman, 2009, Karasteristik Wansprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Jakarta: Prenamedia.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal
Abdul Rokhim, 2016, Daya Pembatas Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian, jurnal Negara Dan Keadilan, Vol 5, No. 9.
Benny krestian heriawanto, 2018, Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia, jurnal Arena Hukum, Vol 11, No 1.
Yandri Radhi Anadi, 2021, Klausula Asuransi Kematian Pada Akad Kredit KPR Subsidi Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project