ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM MENEGAKKAN KEAMANAN LALU LINTAS (Study di Kecamatan Masalembu Sumenep)
Abstract
ABSTACT
The Masalembu area, which is far from the city center of the Sumenep district, still cannot be isolated from traffic enforcement, where people who do not really obey traffic rules make it very difficult for the police to minimize the situation that actually happened. The problems in this study include the implementation of traffic enforcement by the Masalembu Police, Sumenep Regency based on Law no. 22 of 2009 Road Traffic and Transportation. Furthermore, the obstacles faced by the Masalembu Police in enforcing traffic standards. As well as the efforts made by the Masalembu Police in tackling violations of traffic safety standards. This research is an empirical juridical research, using a sociological juridical approach and a case approach. Collection of legal materials through library research and field studies using primary legal data, secondary legal data and tertiary legal data. Furthermore, the data that has been collected will be analyzed qualitatively, by combining library research and field research.
Keywords: Enforcement, Police, Traffic.
ABSTRAK
Wilayah masalembu yang jauh dari pusat kota kabupaten sumenep masih belum dapat terisolir peneggakkan lalu lintasnya, yang dimana masyarakat yang tidak terlalu taat pada aturan lalu lintas sehingga aparat kepolisian sangat sulit untuk meminimalisir keadaan yang susungguhnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya pelaksanaan penegakan lalu lintas oleh Polsek Masalembu Kabupaten Sumenep berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya kendala yang dihadapi oleh Polsek Masalembu dalam penegakan standar lalu lintas. Serta upaya yang dilakukan oleh Polsek Masalembu Dalam menanggulangi pelanggaran terhadap standar keselamatan lalu lintas. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan Pendakatan Kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hkum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Kata Kunci: Penegakan, Kepolisian, Lalu Lintas.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ridwan Labatjo, 2019, Analisis Yuridis Tentang Prinsip Tanggung Jawab Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang, Jakarta: Rafika Aditama.
Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung: Citra Adiya Bakti.
Soedjono, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Jurnal
Arianto, 2017, Urgensi Lingkungan Belajar Yang Kondusif Dalam Mendorong Siswa Belajar Aktif, Didaktika Jurnal Kependidikan, Jurusan Tarbiyah STAIN Watampone, Vol. 11, No. 1.
Herikson Parulian Siahaan, Marlina, dan Muaz Zul, 2019, Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol. 1, No. 2.
M.Gazali Rahman, Sahlan Tomayahu, 2020, Penegakan Hukum Di Indonesia, Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Vol. 2, No. 1.
Andrea R. Sumampow, 2013, Penegakan Hukum Dalam Mewujudkan Ketaatan Berlalu Lintas, Lex Crimen, Vol. II, No. 7.
Megawati Barthos, 2018, Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No. 2.
Internet
Masalembu, Artikel di https://kpud-sumenepkab.go.id/pemilu/letakgeografis/masalembu/, diakses pada 28 oktober 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project