PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENDAPAT PENOLAKAN MEDIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Saat berhadapan dengan permasalahan Kesehatan, pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa waga negaranya untuk memenuhi hak rakyatnya atas Kesehatan dan terselenggaranya pelayanan Kesehatan yang optimal. Rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien yang mendapat penolakan layanan medik? Apakah setiap tindakan tenaga Kesehatan yang melakukan penolakan layanan medik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien yang mendapat penolakan layanan medik dan untuk mengetahui tindakan tenaga Kesehatan yang melakukan penolkan medik dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang - undangan (statute approach) dan pendekatan konseptial (conceptual approach). Penolakan layanan medik merupakan tindakan melanggar hukum pidana, perdata dan hak asasi manusia namun salah satu faktor terjadinya penolakan medik adalah kurangnya sumber daya manusia dan failitas yang memadai.
Full Text:
PDFReferences
Nusye Ki Jayanti. 2009, Penyelesaian Hukum Dalam Malapraktik Kedokteran, Yogyakarta, Pustaka Nustitia.
Muladi. 2002, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang, BP Undip.
Wila Chandrawila Supriadi, (2001), Hukum Kedokteran, Bandung, Mandar Maju.
Veronika Komalawati. (1989), Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter, Jakarta, Sinar Harapan.
Veronika Komalawati. (1989), Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter, Jakarta, Sinar Harapan.
J. Guwandi, (2003), Informed Consent and Informed Refusal, Jakarta, Balai Penerbit FKUI.
Danny Wiradharma, (1996), Hukum Kedokteran Cet, I. Grogol Jakarta Barat.
H. Zaeni Asyhadie, (2017), Aspek – Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Depok. Rajawali Press.
Bahder Johan Nasution, (2005), Hukum Kesehatan, Jakarta, Pt. Rineka Cipta.
Muntaha, (2017), Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta Timur. Sinar Grafika.
Amir Ilyas, (2014), Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malapraktik Medik di Rumah Sakit, Yogyakarta, Rangkung Education.
Az Nasution, (2001), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Diadit Media.
Veronika Komalawati, (2002), Peranan Informeed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien);Suatu Tinjauan Yuridis, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti.
Konsil Kedokteran Indonesia. 2009. Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik di Indonesia. Lembaga Konsultan Peraturan Bisnis Indonesia.
Bustami, 2011, Penjaminan Mutu Pelayanan Kesehatan, Erlangga, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project