PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU AKSI VANDALISME MURAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI INDONESIA

Mohammad Dava Fambida Ath Thaariq

Abstract


ABSTRAK

Mural difungsikan sebagai sarana dalam mengutarakan pendapat berkaitan dengan persoalan-persoalan dalam realitas sosial di masyarakat, hal ini merupakan wujud dari bentuk kebebasan berekspresi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana bagi pelaku aksi vandalisme mural serta memahami tata cara penggunaan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tindak pidana vandalisme mural. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana vandalisme mural adalah Pasal 406 sampai 412 KUHP. Bentuk pemidanaan bagi tindak pidana ini berbeda-beda tergantung objek yang dirusak, dihancurkan maupun yang dibikin tak dapat dipakai serta besar kerugian akibat tindak pidana ini. Tindak pidana vandalisme mural dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif dengan pertimbangan agar tingkat pengulangan tindak pidana yang sama oleh pelaku dapat diminimalisir karena sanksi berupa kurungan, penjara, maupun denda bukanlah langkah preventif dalam menyelesaikan kasus tindak pidana ini. Mekanisme penggunaan keadilan restoratif diatur dalam Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Angka 3 huruf c, SE/8/VII/2018.

Kata kunci: Vandalisme, Mural, Keadilan Restoratif

Full Text:

PDF

References


Buku

Andenaes J. 1965. The General Part Of The Criminal Law Of Norway. London: Fred D. Rothmant & Co, Sweet & Maxwell ltd.

Genee Kassebaum. (1974). Delinquency And Social Policy. London: Prentice Hall, Inc.

Howard Zehr. 1990. Changing Lenses: A New Focus for Crime And Justice. Waterloo: Herald Press.

Jim Considine. 1995. Restorative Justice: Healing The Effects Of Crime. Lyttelton: Ploughshares Publications.

John R. Blad, et al. 1987. The Criminal Justice System as a Social Problem: An Abolisionist Perspective. Rotterdam: Eramus Universiteit.

Mikke Susanto. 2002. Diksi Rupa. Yogyakarta: Kanisius.

Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum. Cetakan Ke-14, Jakarta: Prenadamedia Group.

Romli Atmasasmita. 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Sacipto Rahardjo. 2010. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto. 2016, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Supandji, H. (2012), Law Enforcement: Harapan dan Tantangan. Jakarta: Gramata Publishing.

Tony Marshall. 1999. Restorative Jusctice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistic Directorate.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Skripsi, Jurnal

Difta Wahyu Aji. 2018. Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme di Kab. Klaten. Skripsi, Universitas Islam Indonesia.

Hardijan Rusli. 2006. Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?. Law Review of Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol. V., No. 3.

Kristina Agustiani Sianturi. (2016). “Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi”. Jurnal De Lega Lata, Vol. 1, No. 1.

Muhammad Gazali. 2017. Seni Mural Ruang Publik dalam Konteks Konservasi. Jurnal Imajinasi Vol. XI, No. 1.

Ojie Bagastova. 2019. Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Vandalisme. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 1, No. 1.

Rachmat Kuncoro V dan Indah Sri Pinasti. (2018). “Eksistensi Aksi Vandalisme Kalangan Remaja Dan Dewasa Di Kota Yogyakarta”. Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 7, No. 6.

Sendy Uda Cantika Putri, (2021), Analisis Coret-Mencoret Di Fasilitas Umum, Jurnal Novum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya.

Internet

Huyogo. Mural Mirip Jokowi dengan Masker di Mata Muncul di Bandung. Diakses pada 31 Januari 2022. Website: https://www.cnnindonesia.com/nasional /20210825171455-20-685308/mural-mirip-jokowi-dengan-masker-di-mata-muncul-di-bandung/

Majalah dan Seminar

Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247. 2006. Penerbit Ikatan Hakim Indonesia.

Seminar Nasional HUT Ikatan Hakim Nasional (IKAHI) ke 59 Dengan Tema “Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: 25 April 2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project