TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP JAMINAN KESEHATAN SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA (STUDI DI PT. SUKSES MITRA SEJAHTERA KABUPATEN KEDIRI)
Abstract
ABSTRACT
Health is everyone's right. This includes workers who are the main driving force in the industrial sector of a company. The company will continue to produce goods, services or other things with workers who are also protected by a health insurance provided by the company. What is the company's responsibility for health insurance in accordance with Indonesian positive law? and How is the implementation of corporate responsibility for health insurance for workers at PT. Prosperous Partner Success? This research is an empirical juridical. Analysis technique with descriptive qualitative. The results of this study indicate that, in providing corporate responsibility PT. Sukses Mitra Sejahtera is in accordance with the applicable law in terms of health insurance. Even though in some aspects this company has not complied with the applicable rules, this company applies its own company rules on the basis of responsibility.
Keywords: Corporate Responsibility, Health Insurance
ABSTRAK
Kesehatan merupakan hak setiap orang. Termasuk juga sebagai para pekerja yang menjadi motor utama dalam bidang perindustri sebuah perusahaan. Perusahaan akan berjalan menghasilkan, barang, jasa atau hal yang lain dengan adanya pekerja yang juga dilindungi oleh sebuah jaminan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan. Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap jaminan kesehatan sesuai dengan hukum positif Indonesia? dan Bagaimana penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap jaminan kesehatan bagi pekerja di PT. Sukses Mitra Sejahtera? Penelitian ini merupakan yuridis empiris. Teknik analisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam memberikan tanggung jawabnya perusahaan PT. Sukses Mitra Sejahtera sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dalam hal Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam beberapa aspek perusahaan ini belum memenuhi dari aturan yang berlaku, tetapi perusahaan ini menerapkan aturan perusahaannya sendiri dengan dasar tanggung jawab.
Kata Kunci : Tanggung jawab Perusahaan, Jaminan KesehatanFull Text:
PDFReferences
Buku
I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung, PT. Alumni, 2008 .
Suratman, Philips, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta, 2015
Jurnal
BPJS Ketenagakerjaan, Jurnal Institut BPJS Ketenagakerjaan, Vol.2 No 1, November 2017.
Arip suprianto, Dyah Mutiarin, Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Journal Of Governance and Public Policy, Vol.4 No 1, Febuari, 2017
Ayu, Isdiyana K. "Analisis Yuridis Pemberian Sanksi dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perseroan Terbatas yang Bergerak di Bidang Sumber Daya Alam." Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 31 May. 2013
Link Berita
Asrida Elizabeth, Nasib Buruh Tandan Sawita Papua Kala Iuran BPJS Tak Dibayar, BETAHITA, 14 Juli 2017, 19.11, diakses 25 Desember 2022, https://betahita.id/news/detail/6342/nasib-buruh-tandan-sawita-papua-kala-iuran-bpjs-tak-terbayar-.html.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project