PERILAKU PSIKOPAT TERKAIT TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Abstract
ABSTRACT
Pretty much every nation has issues in endeavors to maintain basic liberties, and Indonesia is no special case. Not rarely each day there are demonstrations of wrongdoing both in the city and in the town, for example, burglary, robbery, theft to kill. Subsequent to making sense of this foundation, the plan of the issue can be taken, to be specific how is the criminal obligation of psychopathic entertainers connected with the wrongdoing of homicide saw according to a criminological viewpoint. This composing involves regulating juridical examination techniques as well as through legal methodologies, calculated approaches and case draws near. In this manner, somebody who has a gentle mental problem carries out a wrongdoing, thus they should in any case be viewed as equivalent to other ordinary people in being liable for their slip-ups in light of what is directed in Indonesian lawful guidelines.
Key words: Criminology, Crime, Psychopaths
ABSTRAK
Hampir setiap negara terdapat permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia. Tidak jarang setiap hari terjadi tindakan kejahatan baik di kota maupun di desa seperti perampokan, pencurian, perampasan hingga pembunuhan. Kejahatan disebut pula dengan tindak pidana. Korban tindak pidana yang dimaksud bisa kerugian harta benda, nama baik atau kehormatan bahkan nyawa dan badan. Banyak hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan perampokan bahkan pembunuhan bahkan mutilasi, yang dimana timbul karena rasa dendam. Setelah memaparkan latar belakang tersebut maka dapat diambil rumusan masalah, yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku psikopat terkait tindak pidana pembunuhan ditinjau dari perspektif kriminologi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dengan demikian, seseorang yang mengalami gangguan kejiwan ringan tersebut melakukan tindak pidana, akibatnya mereka harus tetap dipandang sama dengan manusia normal lainnya dalam mempertanggungjawabkan kesalahannya berdasarkan apa yang diatur dalam peraturan hukum Indonesia.
Kata kunci: Kejahatan, Pembunuhan, Psikopat
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Anonimus, 2019, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing.
Bambang Purnomo, 1994, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika.
J.E. Sahetapy,1979, Kausa Kejahatan, Pusat Studi Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Roeslan Saleh, 1987, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Jakarta: Aksara Baru.
Sunardi dan Fanny Tanuwijaya, 2001, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Badan, Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma.
Suparlan, Parsudi, 2004, Hubungan Antar Suku Bangsa, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2004, Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Pengadilan Negeri Depok No: 1036/Pid.B/2008/PN.DPK.
Republik Indonesia, Undang‐Undang Dasar 1945.
Jurnal
Evi Noer Saputri dan Hari Soeskandi, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Psikopat, Jurnal Skripsi, Universitas 17 Agustus,
Frangky Maitulung, Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Psikopat, Jurnal Skripsi, Universitas Sam Ratulangi, Vol. II, No.7 November 2013.
Rifauddin, M, Fenomena Cyberbullying pada Remaja, Khizanah al-Hikmah Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, Volume 4, No. 1 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project