PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA LISENSI PATEN TERHADAP HAK PATEN YANG DIHAPUS AKIBAT KELALAIAN DARI INVENTOR/PEMEGANG PATEN
Abstract
ABSTRACT
The juridical problem contained in this research is the absence of regulations governing legal protection to patent licensees who are removed due to the negligence of inventors who do not pay annual fees to the Directorate General of Intellectual Property (legal vacuum). The results of the research regarding the protection of patent licensees have been regulated in Law number 13 of 2016 concerning patents. Inventors/patent holders are obliged to pay annual fees in accordance with the period stipulated under Article 127 and Article 128. The legal consequences of the abolished patent are regulated in the provisions of articles 136 and 137 of the patent law which states that the patent holder or licensee who is declared abolished is not subject to the obligation to pay annual fees and legal consequences related to the patent or other matters related to the patent.
Keywords: Legal Protection, Patent License, Patent Removal, Negligence, Inventor
ABSTRAK
Problematika yuridis yang terdapat di dalam penelitian ini adalah belum adanya peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum kepada penerima hak paten yang dihapus akibat dari kelalaian inventor yang tidak membayar biaya tahunan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (kekosongan hukum). Hasil penelitian mengenai perlindungan terhadap pemegang lisensi paten telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Inventor/pemegang paten wajib membayar biaya tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan menurut Pasal 127 dan Pasal 128. Akibat hukum terhadap hak paten yang dihapus diatur dalam ketentuan pasal 136 dan 137 Undang-Undang paten yang menyatakan bahwa pemegang paten atau penerima lisensi yang dinyatakan hapus tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan dan akibat hukum yang berkaitan dengan paten maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan paten.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lisensi Paten, Penghapusan Paten, Kelalaian, Inventor
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Buku
Ch. Besila, (1994), Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Beberapa Aspek Hukum di Bidang Lisensi, Jakarta: BPHN.
Mustafa marni emmy, (2017), Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Bandung: P.T Alumni.
Peter Mahmud Marzuki, (2016), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
____________________, (2019), penelitian hukum edisi revisi Cet 11, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suratman, dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Yusran Israini. (2009), Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space, Bogor: Ghalih Indonesia.
Jurnal/Tesis/Disertasi
Alif Muhammad Ardani, (2019), Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia Perkembangan dan Penyebabnya, Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1.
Ramadhani, Amirulloh, Pupung Faisal, (2021), Perlindungan Terhadap Inventor Terkait Unsur Kebaruan Paten yang Hapus Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan, Jurnal Hukum: Vol 12, No 1.
Website
Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
https://www.hki.co.id/paten.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project