Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Pada Pengguna Kendaraan Roda Dua

annas fadhillatur rochman, annas fadhillatur rochman

Abstract


banyak tanggapan dan protes dari masyarakat terkait kesalahan menempatkan pihak yang berseberangan lalu lintas karena ketidakakuratan ETLE. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dasar pengaturan utama bagi pelanggaran lalu termasuk lintas salah satunya yang ditanggung berbasiskan elektronik, sedangkan pengaturan terkait lainnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dalam bagian hukum acara pidana singkat/cepat. Permasalahan yang dibahas yakni pengaturan ETLE, bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan ETLE. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Pengaturan terkait tilang elektronik, dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta macam-macam pelanggaran ,

Full Text:

PDF

References


Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pembimbing 1, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pembimbing 2, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Mochtar Kusumaatdmaja, (2012), Teori Hukum Pembangunan, Epistema Institute dan Huma, Jakarta, h. 15.

Sudikno Mertokusumo, (2019), Teori Hukum, Yogyakarta, Maha Karya Pustaka, h. 20.

Satjipto Rahardjo, (1991), Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 53.

Abdul Aziz Hakim. (2011) Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, h. 8.

Satjipto Rahardjo, (2012), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, h. 19.

https://oto.detik.com/berita/d-6041663/tilang-elektronik-nyasar-yang-melanggar-avanza-yang-ditilang-xpander, (diakses, 28 Agustus 2022, 18:00 WIB)

https://www.suara.com/news/ 2022/06/29/125600/apes-perempuan-dapat-surat-e-tilang-saat-sepeda-motornya-dipakai-tukang-servis-definisi-jatuh-tertimpa-tangga?page=1, (diakses, 28 Agustus 2022, 18:00 WIB)

Danrivanto Budhijanto, (2014), Peran Hukum Telekomunikasi terhadap Implikasi Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi”, Jurnal Dinamika Hukum Volume 14 Nomor 1, h. 135.

Redaksi REQnews, ”Chrysnanda DL: Yang Menghambat Itu Durhaka!”, REQnews, https://www.reqnews.com/ wawancara/72/chrysnanda-dl-yang-menghambat-itu-durhaka (diakses 27 April 2020).

Stephen M. McJohn, (2006), ”A New Tool for Analyzing Intellectual Property”, Northwestern Journal of Technology and Intellectual Property Volume 5 Number 1, h. 101

Ranlon Naning, (1983), Menggairahkan Kesadaran Hukum, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum dalam Lalu Lintas, Surabaya, Bina Ilmu, h.19

Indarsih, Y. (2021). pplication of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ticketing System Management at Polda West Java. Enrichment: Journal of Management, 11(2), h. 404.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project