EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Studi Di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Besar Kota Batu)

WANTI MANGISAH AMINI

Abstract


ABSTRACT

       Regional sources of income are Regional Taxes and Levies. The problem in this paper is the implementation of user fees at the Batu City Market based on Regional Regulation Number 5 of 2020, the constraints on determining the general market levy rate value to meet the demand for revenue targets at Pasar Besar Kota Batu and efforts to determine the value of people's market levy rates to meet the demand for income targets in Batu City Big Market. The research method used in this study is sociological juridical, which includes analysis and legal concepts in the pattern of people's lives. Determination of revenue targets is based on the potential of each market through an analysis of market capabilities by the Batu City Government and the Batu City DPRD as well as the realization of the previous year's levies. In the UPT Pasar Besar policy, Batu City faced many obstacles. In overcoming these obstacles technical implementation UnitBig Market of Batu City City made a policy to overcome them. 

Key Words:Taxes, Levies, Revenue Targets.

ABSTRAK

       Sumber pendapatan daerah ialah Pajak dan Retribusi Daerah Permasalahan dalam tulisan ini adalah penerapan tarif retribusi di Pasar Kota Batu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, kendala penentuan nilai tarif retribusi pasar umum untuk memenuhi tuntutan target pendapatan di Pasar Besar Kota Batu dan upaya penentuan nilai tarif retribusi pasar umum untuk memenuhi tuntutan target pendapatan di Pasar Besar Kota Batu Metode penelitian yang digunakkan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis, berisi analisa juga konsep hukum dalam pola kehidupan sosial.[1] Penentuan target pendapatan didasarkan potensi masing pasar melalui analisa terhadap kemampuan pasar oleh Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu dan realisasi retribusi dari tahun sebelumnya. Dalam kebijakan UPT Pasar Besar Kota Batu, memiliki banyak kendala. Dalam mengatasi kendala tersebut UPT Pasar Besar Kota Batu membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasinya.

Kata Kunci : Pajak, Retribusi, Target Pendapatan


       [1] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Universitas Indonesia Press, 1986,


Full Text:

PDF

References


BUKU

Brotodihardjo . R. Santoso, (2003), Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung : PT. Refika Aditama.

Damas Dwi, (2017), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Malang:UB Press.

Dayanto, (2015), Peraturan Daerah Responsif, Yogyakarta : Deepublish Publisher.

Edward M. Hutagalung, (2016), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bandung:Alqaprint Jatinangor.

M. Hutagalung Edward, (2016), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bandung, Alqaprint Jatinangor.

Phaureula Artha, (2017), Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah, Yogyakarta:Deepublish.

Rositua Pandiangan, Hukum Pajak, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Soehino, (2006), Hukum Tata Negara, Yogyakarta:BPFE-YOGYAKARTA.

Soekanto, Soerjono, (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soemantri Sri, (2014), Otonomi Daerah, Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.

Suandy Erly, (2005), Hukum Pajak, Jakarta:Salemba Empat.

Supriyanto,Yudi, (2019), Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI, Jawa Tengah:Cempaka Putih.

Suratman, & Phillips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung,: Alfabeta Bandung.

Syamsuddin, Haris,(2005), Desentralisasi & Otonomi Daerah, Jakarta:LIPI Press.

Waluyo Bambang, (2002),. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta:Sinar Grafika,

Widjaja, (2002), Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

JURNAL

Abid Zamzami, Harmonisasi Negara dan Pancasila dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, jurnal Jatiswara Vol.36 Noomor 1 Maret 2021.

Abid Zamzami, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Jurnal Yurispruden Volume 3, Nomor 2, Juni 2020.

Estu, Himawan, Pajak dan Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Kota dan Pemerintah Propinsi di Jawa Timur), Jurnal Perspektif, Volume XVI Nomor 1 tahun 2011, Edisi Januari.

Waoma, Samalua Strategi Pencapaian Target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nias Selatan, Owner Riset dan Jurnal Akuntansi, Volume 2, Nomor 2, 2 Agustus 2018.

Zakiya K, Isdiyana Kusuma A, Pinastika Prajna P, IMPLEMENTASI PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERKAIT PENDAFTARAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi di Kantor Pertanahan dan Kantor Notaris/PPAT Kabupaten Malang), Malang, Dinamika, Volume 28 Nomor 15 Tahun 2022.

Zukman, Refendi, Pengelolaan Retribusi Pasar Kecamatan, Jurnal Keebijakan Publik, Volume 4 Nomor 1, Maret 2013.

UNDANG UNDANG

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

WAWANCARA

Wawancara dengan Bendahara UPT Pasar Besar Kota Batu tanggal 22 November 2022.

Wawancara dengan Kepala UPT Pasar Besar Kota Batu tanggal 22 November 2022.

Wawancara dengan Pedagang di Pasar Besar Kota Batu tanggal 22 November 2022.

Wawancara dengan Petugas Administrasi UPT Pasar Besar Kota Batu tanggal 22 November 2022.

Wawancara dengan Petugas Pemungut Retribusi Pasar Besar Kota Batu tanggal 22 November 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project