ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DALAM MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
The research topic with the title above begins with the formulation of the problem, namely: (1) How are the provisions for the regulation of the investigation termination warrant (SP3) in Law Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission in the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP)? (2) What are the implications of the regulatory law of Article 40 paragraph 1 of Law Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission?. The research method used is normative juridical, sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials, this study uses a conceptual approach (Conceptual Approach) and statutory approach (Statue Approach), legal material collection techniques using library studies, analysis of legal materials by utilizing legal materials that have been collected to answer the problem. The conclusion of this study is the granting of SP3 authority to the KPK can be positive and negative. Assessed positively because the SP3 authority can provide guarantees of human rights protection for suspects or defendants, assessed negatively because the formulation of the revision of the KPK Law tends to be rushed and very visible elements of attraction to its interests, so that the granting of SP3 authority to the KPK is feared to have the possibility of massive abuse of power.
Keywords: Authority, Abuse Of Authority
ABSTRAK
Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana ketentuan Pengaturan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia? (2) Bagaimana implikasi Hukum Pengaturan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini menggunakan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perundang – Undangan (Statue Approach), teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, analisis bahan hukum dengan cara memanfaatkan bahan hukum yang sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah pemberian kewenangan SP3 pada KPK dapat bernilai positif dan juga negatif. Dinilai positif karena dengan adanya kewenangan SP3 dapat memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka atau terdakwa, dinilai negatif karena perumusan revisi UU KPK cenderung terburu-buru dan sangat terlihat unsur tarik-menarik kepentingannya, sehingga pemberian kewenangan SP3 pada KPK justru dikhawatirkan berpeluang akan terjadinya abuse of power secara besar-besaran.
Kata Kunci : Kewenangan, Penyalahgunaan Kewenangan
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Denny Indrayana, (2016), Jangan Bunuh KPK, Malang: Intrans Publishing.
Fauziah Lubis, (2020), Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Medan: Manhaji.
Firmansyah Arifin, et al, (2005), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Heri Tahir, (2010), Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: LakBang PRESSindo.
Heri Tahir, 2010, Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: LakBang PRESSindo.
Indroharto,(1993) Usaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kurnia Ramadhana, Agil Oktaryal, (2020), Laporan Penelitian Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi Menelisik Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK, Jakarta: ICW
Peter Mahmud, (2019), Penelitian Hukum, Cetakan Ke-14, Jakarta: Prenadamedia Group.
Romli Atmasasmita, (2001), Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
PUTUSAN
Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 006/PUU-1/2003
JURNAL
Andri koswara, Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dihubungkan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Yustitia Rahmaniyah, Vol.05, Edisi III.
Edi Boni Mantolas, I Putu Eka Cakra, Joko Setiyono,2021, Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Analisis Perbandingan UU No. 30 Tahun 2002 dan UU No. 19 Tahun 2019), Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol.06, No.9.
Internet
Iqbal Felisiano, (2019), Wewenang SP3 KPK: Antara Kepastian Hukum dan Komoditas Politik, diakses pada tanggal 2 Juli 2022. Website: https://tirto.id/wewenang-sp3-kpk-antara-kepastian-hukum-dan-komoditas-politik-eilp, diakses pada tanggal 2 Juli 2022, jam 19.30 WIB.
Jusuf Kalla, (2019), Pro Kontra UU KPK, SP3 Rentan dimanfaatkan Lindungi Koruptor, diakses pada tanggal 1 Juli 2022. Website: https://nasional.sindonews.com/berita/1443574/13/pro-kontra-uu-kpk-sp3-rentan-dimanfaatkan-lindungi-koruptor,
Kurnia Ramadhana, (2021), ICW Nilai Rencana SP3 KPK Rawan Jadi Bancakan Korupsi, diakses pada tanggal 1 Juli 2022. Website: https://nasional.tempo.co/read/1438665/icw-nilai-rencana-sp3-kpk-rawan-jadi-bancakan-korupsi,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project