IMPLEMENTASI TENDER JASA KONTRUKSI PADA APBD KABUPATEN BERAU BERDASARKAN PERPRES NO.12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Berau, Kalimantan Timur)

Bangkit Sultan Sekha Sofihara

Abstract


ABSTRACT

Construction Services Tender is when two parties agree to a contract or agreement before the contract work is completed, instructs the other party to carry out the task, or buys all or part of the work in the construction sector. Construction service tenders themselves have regulations that underlie the implementation of these tenders, these regulations are Presidential Regulation No. 12 of 2021 concerning Procurement of Goods and Services as a change from Presidential Regulation No. 16 of 2018 which must be adopted by the government in Berau Regency. Has the Construction Services tender in Berau Regency been implemented properly? The implementation of regulations for the implementation of Tenders for Construction Services is the responsibility of the local government to implement them. This type of research is empirical juridical research, namely by conducting research in the field. The approach used in this research is a sociological juridical approach which means identifying and conceptualizing real and functional social institutional law in a real life system. the implementation of the Construction Service Tender in the Work Unit for the Procurement of Goods and Services in Berau Regency has complied with the ongoing regulations but there are other tender winning factors which result in discriminatory requirements for the tender, besides that the implementation provided by the selection documents for a combination of regulatory regulations results in not being maximized work that will be carried out if the regulations used do not have a firm grip on a work package, then from the government the winning factor in the Tender in Berau Regency, there are still other factors outside the context of applicable policies/regulations, these factors should receive more attention in the bidding process. So that the capabilities of workers who become service providers come from honest service providers and the objective elements of the procurement of goods and services are fulfilled.

Keyword : Implementation, Procurement of goods and services, Tenders.

 

 

 

ABSTRAK

Tender Jasa Kontruksi adalah ketika dua pihak menyetujui kontrak atau kesepakatan sebelum pekerjaan kontrak selesai, memerintahkan pihak lain untuk mengerjakan tugas, atau membeli semua atau sebagian pekerjaan dalam bidang kontruksi. Tender jasa kontruksi sendiri memiliki regulasi peraturan yang mendasari pelaksanaan tender tersebut, peraturan tersebut ialah Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa atas perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 yang harus di adopsi oleh pemerintahan di Kabupaten Berau. Apakah tender Jasa Kontruksi di Kabupaten Berau telah terimplemtasi dengan baik . Implementasi dari regulasi peraturan untuk pelaksaanan Tender Jasa kontruksi adalah kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitain di lapangan. Pendekatan yang dilakukan dalam penlitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang berarti mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. implementasi Tender Jasa Konstruksi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa Kabuoaten Berau sudah memenuhi regulasi yang berlangsung namun terdapat faktor pemenang tender lain yang mengakibatkan terjadinya persyarat diskriminatif terhadap  tender tersebut, selain itu juga implementasi yang diberikan dokumen pemililihan untuk terjadi suatu kombinasi regulasi peraturan mengakibatkan ketidak maksimalan perkejaan yang akan di kerjaaan apabila regulasi yang digunakan belum mempunya pegangan teguh untuk suatu paket pekerjaan,  maka darinya pemerintah Faktor pemenengan dalam Tender di Kabupaten Berau, masih tedapat faktor lain diuar konteks kebijakan/peraturan yang berlaku, faktor-fakor ini yang seharusnya mendapat pemerhatian lebih dalam proses pemenangan tender. Sehingga kapabilitas dari pekerja yang menjadi penyedia jasa berasal dari penyedia jasa yang jujur dan unsur tujuan dari pengaadaan barang dan jasa terpenuhi.

Kata kunci : Implementasi, Pengadaan barang dan jasa, Tender.


Full Text:

PDF

References


Buku :

Bambang Waluyo, 2022, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Nazarkhan Yasin, 2003, Mengenal Kontrak Di Indonesia, Jakarta : Pt. Gramedia Pustaka Utama.

Mukti F., 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

R. Subekti, S,H, 1979, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.

Istiqamah, 2014, Hukum Perdata: Hukum Orang dan Keluarga, Makassar: Alauddin University Press.

Marilang, 2013, Hukum Perikatan; Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Makassar: Alauddin University Press, 2013

Miriam Darus Badrulzaman, dkk., 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan: dalam perspektif Hukum Nasional, KUHPerdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat Jilid Ketiga, Depok : Rajawali Pers.

Pusat Pelatihan Barang/Jasa, 2010, “Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah” dalam Modul Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jakarta : LKPP.

Rachman Arif, Baihaki, 2021, Modul Pelatihan Kompetisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Jakarta : LKPP

Soerjono Soekanto, 1986, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : UI Pers.

Jurnal :

Abdul Haris, 2009, “Infrastruktur merupakan roda penggerak pertembuhan ekonomi”, Pengaruh Penatagunaan Tanah Terhadap Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi, Vol .

Sigit Wibowo, 2022, Caraka Justitia, Persekongkolan Tender Dalam Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik Pada Pekerjaan Jasa Kontruksi (Studi Kasus Perkara Nomor 24KPPU-I 2020), Vol 2, No.1

Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Mentri dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Undang- undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi

Undang – undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Website :

Admin, Kamus Besar Bahasa Indonesia online, Diakses pada : 22 Desember 2022, https://kbbi.web.id/buku,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project