AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP KEDUDUKAN. HARTA KEKAYAAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Hannisa Fitra Alfahira

Abstract


ABSTRACK

Mixed marriages between foreign citizens and Indonesian citizens are no strangers to Indonesian citizens, but mixed marriages have legal consequences in terms of child status, citizenship and one of them is regarding the problem of position of assets. The formulation of the problem is How is the law on mixed marriages in Indonesia according to international private law? The legal consequences of mixed marriages on the position of assets under international private law. From this study the researcher used normative juridical, the results of this study were that mixed marriages are included in terms of personal statutes and have the principle of lex loci celebrationis, in the distribution of joint assets in mixed marriages for their marital assets through a marriage agreement. If they register their marriage and make a marriage agreement, the international law of the country where the husband and wife establish their first daily residence after marriage applies.

Keywords: Mixed Marriage, International Civil Law, Division of property

ABSTRAK

Perkawinan Campuran antara warga negara asing dan warga negara Indonesia tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia, tetapi perkawinan campuran memiliki akibat hukum dalam status anak, kewarganegaraan dan salah satunya mengenai masalah kedudukan harta kekayaan. Rumusan masalah ialah Bagaimana hukum perkawinan campuran di Indonesia menurut hukum perdata internasional? Akibat hukum perkawinan campuran terhadap kedudukan harta kekayaan berdasarkan hukum perdata internasional. Dari penelitian ini peneliti mengunakan yuridis normatif, hasil dari penelitian ini bahwa perkawinan campuran termasuk dalam hal statuta personal dan memiliki asas lex loci celebrationis, dalam pembagian harta bersama dalam perkawinan campuran untuk harta benda perkawinan mereka melalui perjanjian perkawinan. Jika mereka mendaftarkann perkawinan mereka dan membuat perjanjian perkawinan, maka berlaku hukum internasional dari negara tempat kedua suami istri menetapkan kediaman sehari-harinya yang pertama setelah perkawinan

Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Pembagian Harta


Full Text:

PDF

References


Achman Ihsan 1986, Hukum Perkawinan Bagi, Mereka yang beragama islam, Suatu Tinjauan dan Ulasan secara sosiologi Hukum, cet. 1, (Jakarta: Pradnya Paramita)

Bayu Seto 2006, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Husni Syawali 2009, Pengurusan (Bestuur) atas harta kekayaan perkawinan manurut KUHPerdata Undang-undang N 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan hukum islam. Cet, I, (Yokyakarta: Graha Ilmu)

Husni Syawali 2009, Pengurusan (Bestuur) atas harta kekayaan perkawinan manurut KUHPerdata Undang-undang N 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan hukum islam. Cet, I, (Yokyakarta: Graha Ilmu)

Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia.Cet, 1 (Yogyakarta: Gama Media),

Sudargo Gautama, 1985, Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni,

Sudargo Gautma 1994, Hukum Perdata Internasional, Jilid I, (Bandung: Alumni)

Sudargo Gutama, 1995, Hukum Perdata Internasional, Bandung, Alumni,

Sunaryati Hartono, 1976, Pokok-Pokok Hukum Internasional, cet. 1 (Bandung: Bindacipta)

Peraturan Perundang-undangan

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTSNG PERKAWINAN

UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

Jurnal

Laurensius Arlimans 2017 “Perkawinan negara di Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional (sekolah tinggi ilmu hukum padang)” vol. 39, No.3

Hotman Siahaan 2019, Dosen Fakultas Hukum Unviersitas palembang “Perkawinan antar negara di Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional” Vol 17 No 2

Tesisi

Abdul Azis 2009, Komparasi Tentang Kewarganegaraan Dalam Negara Islam Klasik Dengan Negara Moderen (Analisis Terhadap Kewarganegaraan Ahl al-Dhimmah dalam Negara Islam Klasik), Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, (Surabaya), H. 50.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project