Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Milik Turun–Temurun Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima)
Abstract
ABSTRACT
In this thesis, the author obtains some information about land disputes in Sai village, Soromandi sub-district, Bima district, West Nusa Tenggara province, disputes are symptoms that arise because of an element of interest, so what is the process of resolving land disputes for generations, efforts to overcome obstacles in the settlement process disputes, and the role of the village government in resolving land disputes with hereditary ownership rights in Sai Village, Soromandi District. With the formulation of the problem above the method carried out by researchers in a juridical-empirical way with a sociological approach to obtain information. Settlement of land disputes is mostly done through legal means through non-litigation. It is done by means of mediation in order to reach a consensus. the effort made by the village government is to become a facilitator. The role of the village government in resolving land disputes that occur, the village head as a mediator in resolving a dispute or problem that occurs in the community
Key words: diplomacy, economy, local products
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mendapatkan beberapa informasi tentang sengketa tanah yang berada di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tengara Barat, sengketa menjadi gejala yang lahir oleh karena unsur kepentingan maka bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah turun-temurun, upaya mengatasi hambatan dalam proses penyelesaian sengketa, dan peran pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak milik turun-temurun di Desa Sai Kecamatan Soromandi. Dengan rumusan masalah di atas metode yang dilakukan oleh peneliti dengan cara yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis guna mendapatkan informasi. Penyelesaian sengketa tanah banyak sekali dilakukan melalui upaya hukum dengan melalui non litigasi.dilakukan dengan cara mediasi guna mendapatkan mufakat. upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa yaitu menjadi fasiliator. Peran pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi, kepala desa sebagai mediator dalam menyelesaikan suatu sengketa atau permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Kata kunci: penyelesaian sengketa, tanah hak milik, turun-temurun
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika,
Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Mochammad Tauhid, 2009, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Yogyakarta: STPN Press
I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Fikahati Anesks, Jakarta,
Peraturan-peraturan
Keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34, Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penanganan dan Penyelesaian Masalah, Pertanahan,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project