PENETUAN PEMBALAAN TERPAKSA OLEH PENYIDIK TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
ABSTRACT
The determination of forced defense by investigators against victims in the criminal act of murder is motivated by the investigator's authority in determining forced defense which is actually a problem, especially regarding the authority of the investigator himself.
With the issues raised regarding what is the basis for the investigator's authority to determine someone in carrying out forced defense and how investigators determine the perpetrators of murder to carry out forced defense.This study uses a type of normative or doctrinal research, namely explaining the existing data with descriptive or statements not with numbers. . by using a statute approach and namely reviewing Article 49 Paragraph (2) in the KHUP which regulates forced defense and a conceptual approach to see the concept of forced defense in the crime of murder.Because termination of an investigation should be seen from two angles namely First, from a formal juridical point of view termination cannot be carried out if it has not complied with the provisions of Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. Second, the termination of the investigation occurred because the provisions of Article 138 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code were violated.
Keywords: Investigator, Murder, Forced Defense
ABSTRAK
penentuan pembelaan terpaksa oleh penyidik terhadap korban dalam tindak pidana pembunuhan dilatar belakangi oleh kewenangan Penyidik dalam menentukan pembelaan terpaksa sesungguhnya menjadi perosoalan khususnya mengenai kewengan dari penyidik itu sendiri. Dengan masalah yang diangkat mengenai apa dasar dasar kewenangan Penyidik menentukan seseorang dalam melakukan tindakan pembelaan terpaksa dan bagaiamana cara Penyidik menentukan pelaku pembunuhan melakukan pembelaan terpaksa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian normatif atau doktrina yakni menjelaskan data-data yang ada dengan deskriptif atau pernyataan bukan dengan angka-angka. . dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan yakni mengkaji Pasal 49 Ayat (2) dalam KHUP yang mengatur pembelaan terpaksa dan pendekatan konseptual untuk melihat konsep pembelaan terpaksan pada tindak pidana pembunuhan. Karena pengertian penyidikan seyogyanya dapat dilihat dari dua sudut yakni Pertama, Dari sudut yuridis formal penghentian tidak bisa dilakukan sapabila belum memenuhi ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Kedua, penghentian penyidikan terjadi karena ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP dilanggar. Kata Kunci: Penyidik, Pembunuhan, Pembelaan Terpaksa
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Luhut M.P. Pan garibuan, (2003), Hukum Acara Pidana : Suatu Kompilasi Ketentuan-Ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang Relevan, Jakarta : Djambatan.
Luhut M.P. Pan garibuan, (2003), Hukum Acara Pidana : Suatu Kompilasi Ketentuan-Ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang Relevan, Jakarta : Djambatan.
Nurini Aprilianda dkk, (2017), Hukum Acara Pidana Indonesia dan Perkembangannya, Malang : Brawijaya Press.
Yapiter Marpi, (2020), Ilmu Hukum Suatu Pengantar, Cikarang : PT. Zona Media Mandiri.
Zainul Abidin Farid, (2017), Capita Selecta Kebudayaan Sulawesi Selatan (Cetakan Kedua), Makassar : CV. Social Politic Genius (SIGn).
Jurnal
Rahmatul Hidayati (2020) Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik. SIGNIFIKAN Vol. 1 No. 2 h.10
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project